Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 untuk Jalur Mandiri, PTN Sudah Dibuka, PTS Mulai 11 Juni
Berikut ini cara dan syarat daftar program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar) 2024 untuk jalur mandiri.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dan syarat daftar program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar) 2024 untuk jalur mandiri.
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Sabtu (8/6/2024) menginformasikan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk mendaftar di jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Jadwal pendaftaran
1. Seleksi Mandiri PTN 7 Juni-31 Oktober 2024
2. Seleksi Mandiri 11 Juni -31 Oktober 2-24
Syarat dan cara daftar
Anda juga perlu mengetahui syarat hingga cara daftar KIP Kuliah 2024.
Baca juga: Ramai Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah, Benarkah? Ini Kata Kemendikbud Ristek
Berikut ini cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi.
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat KIP Kuliah 2024
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
4. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Kartu Indonesia Pintar
cara daftar KIP Kuliah
KIP Kuliah
Syarat daftar
jalur Mandiri
perguruan tinggi negeri (PTN)
Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Cara Daftar Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Kuota Peserta Ditambah 2.000 |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Lengkap Tips Agar Lolos |
![]() |
---|
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Lengkap dengan Persyaratannya, Dibuka Hingga 30 September |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar? |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar Parlemen Remaja 2025, Siswa SMA-SMK Bisa Jadi Anggota DPR Selama 6 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.