Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Termasuk Suroto, Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan kepada LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Suroto (50) di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suroto (50), saksi kasus Vina meminta perlindungan kepada LPSK. 

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan bertujuan untuk menawarkan perlindungan kepada Suroto.

"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Suroto saat diwawancarai di balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Berapa Banyak Fakta Kasus Vina Cirebon Masuk Film Vina: Sebelum 7 Hari, Begini Kata Sutradaranya

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon Terus Berjalan

Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.

Suroto juga siap jika dibutuhkan untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

Ia juga menegaskan, semua keterangan yang disampaikannya telah disampaikan secara benar dan sesuai dengan kesaksiannya. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved