Rabu, 29 April 2026

Janda Baru Bertambah Ribuan di Indramayu pada 2023, Usianya Masih Kisaran Dua Puluhan

Ada ribuan janda baru di Kabupaten Indramayu sepanjang 2023. Jumlah itu berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Indramayu.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Pengadilan Agama Indramayu. Ada ribuan perceraian sepanjang 2023. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ada ribuan janda baru di Kabupaten Indramayu sepanjang 2023.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Indramayu, ada 8.869 permohonan perceraian pada 2023.

Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 perkara telah diputus.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, memerinci, permohonan yang telah diputus tersebut terdiri atas 5.785 perkara cerai gugat dan 2.146 perkara cerai talak.

“Dari angka ini terlihat yang paling banyak mengajukan perceraian adalah dari pihak istri, ada sebanyak 73 persen,” ujar Dindin kepada Tribun, Kamis (6/6/2024).

Menurut Dindin, perkara perceraian yang diajukan selama 2023 memang mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022.

Baca juga: Tim Saber Pungli Gerak Cepat Tangani Aduan Orangtua Murid soal Dugaan Pungli di SLTP Indramayu

"Perbandingannya tahun 2022 ada 7.771 perkara yang diputus, tahun 2023 ada 7.931 perkara," ujarnya.

Dindin tidak memungkiri, pasangan yang bercerai ini usianya masih relatif muda yakni kisaran usia 20 hingg 30 tahun.

Mayoritas beralasan ingin bercerai karena faktor ekonomi. Kemudian ada yang beralasan karena terus-menerus berselisih atau bertengkar selama berumah tangga.

Baca juga: Janda Muda di Wonogiri Tewas di Tangan Pacar, Jasad Dikubur di Halaman Rumah, Sempat Hilang 3 Minggu

Dindin mencontohkan, tidak sedikit istri yang tidak terima dengan penghasilan suami yang minim sehingga terjadi percekcokan hingga berujung perceraian.

Di sisi lain, disampaikan Dindin, dalam memutuskan permohonan cerai, pihaknya tak langsung mengabulkan begitu saja.

Namun, terlebih dahulu dilakukan mediasi dan lain sebagainya. Tapi jika tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.

“Indramayu memang untuk angka perceraian ini cukup tinggi. Oleh karena itu perlu adanya upaya bersama mulai dari para pemangku kepentingan hingga para tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua untuk mencegah terjadinya perceraian ini,” ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved