Karma Pembunuh Sopir Taksi Online yang Buang Mayat di Hutan Indramayu, Didor & Terancam Hukuman Mati

Usai membunuh, pelaku lalu membuang jenazah korban ke kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru

Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Salah satu pelaku pembunuh Budi Santoso (54) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang merupakan seorang sopir taksi online, tertunduk saat dibawa petugas di Polres Indramayu, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua pria pelaku pembunuhan sopir taksi online asal Bekasi yang mayatnya dibuang di kawasan hutan di Kabupaten Indramayu kini dapat karmanya.

Polisi menyebut, AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi itu telah merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Usai membunuh, pelaku lalu membuang jenazah korban ke kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Asal Bekasi Dibunuh Lalu Mayatnya Dibuang di Hutan Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kuningan usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Namun, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas, polisi pun terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Keduanya ditembak pada kaki sebelah kanan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, keduanya tampak berjalan pincang dengan kondisi kaki kanan diperban.

“Kita akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Fahri menyampaikan, atas perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan hukuman berat.

Yakni Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, Fahri menjelaskan, motif pembunuhan ini murni karena tersangka berusaha mengambil mobil milik korban.

AS alias Cuplis kemudian mengajak AP untuk membunuh korban, ia mengaku terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Sosok Sopir Taksi Online Asal Bekasi Terkuak, Mobil Dibawa Kabur, Jenazah Dibuang di Hutan Indramayu

“Hingga akhirnya dia berniat melakukan pencurian dan kemudian mengajak tersangka AP,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved