Berita Viral

Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Konsumsi Sabu, Tunjukkan Gelagat Aneh

Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar menjadi sorotan viral karena dirinya positif narkoba.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi polisi---Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar menjadi sorotan viral karena dirinya positif narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Iptu Sukoyo Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menjadi sorotan viral di media sosial.

Iptu Sukoyo positif narkoba setelah melakukan tes urine yang digelar Polres Blitar.

Diduga, Iptu Sukoyo mengonsumsi sabu.

Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan, Iptu Sukoyo sempat menunjukkan gelagat aneh sebelum tes urine.

Baca juga: Konsumsi Sabu, Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar di Ujung Tanduk, Berawal Kecurigaan Kapolres

Akhirnya, kata Heri, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria pun meminta adanya tes urine.

"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh," tutur Heri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).

"Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," ungkapnya.

Iptu Sukoyo pun menjalani tes urine pada Jumat (31/5/2024) bersama empat anggota Polres Blitar lainnya.

Hasil tes urine itu menunjukkan hanya Kasat Narkoba Polres Blitar yang menunjukkan hasil positif kandungan zat amphetamine.

Diperiksa Polda Jatim

Lebih lanjut, Heri menuturkan, pihaknya belum menemukan barang bukti pendukung meskipun hasil tes positif narkoba.

Kendati demikian, Polda Jatim merespons kasus ini dengan memutasi Iptu Sukoyo ke bagian Pelayanan Masyarakat Polda Jatim.

Selain itu, Iptu Sukoyo juga tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," ungkap Heri.

Sukoyo Baru Tangkap Pengedar Narkoba

Diberitakan Tribunnews, baru awal bulan lalu Iptu Sukoyo beserta anak buahnya menangkap dua pengedar ganja.

Para pengedar ganja itu masing-masing berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.

Selain menangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Blitar turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 14 kilogram.

Baca juga: Polri Minta Bantuan Thai Royal Police untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Asip Agus Hasani) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved