Berita Viral
Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Konsumsi Sabu, Tunjukkan Gelagat Aneh
Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar menjadi sorotan viral karena dirinya positif narkoba.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sosok Iptu Sukoyo Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menjadi sorotan viral di media sosial.
Iptu Sukoyo positif narkoba setelah melakukan tes urine yang digelar Polres Blitar.
Diduga, Iptu Sukoyo mengonsumsi sabu.
Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan, Iptu Sukoyo sempat menunjukkan gelagat aneh sebelum tes urine.
Baca juga: Konsumsi Sabu, Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar di Ujung Tanduk, Berawal Kecurigaan Kapolres
Akhirnya, kata Heri, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria pun meminta adanya tes urine.
"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh," tutur Heri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).
"Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," ungkapnya.
Iptu Sukoyo pun menjalani tes urine pada Jumat (31/5/2024) bersama empat anggota Polres Blitar lainnya.
Hasil tes urine itu menunjukkan hanya Kasat Narkoba Polres Blitar yang menunjukkan hasil positif kandungan zat amphetamine.
Diperiksa Polda Jatim
Lebih lanjut, Heri menuturkan, pihaknya belum menemukan barang bukti pendukung meskipun hasil tes positif narkoba.
Kendati demikian, Polda Jatim merespons kasus ini dengan memutasi Iptu Sukoyo ke bagian Pelayanan Masyarakat Polda Jatim.
Selain itu, Iptu Sukoyo juga tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," ungkap Heri.
Sukoyo Baru Tangkap Pengedar Narkoba
Diberitakan Tribunnews, baru awal bulan lalu Iptu Sukoyo beserta anak buahnya menangkap dua pengedar ganja.
Para pengedar ganja itu masing-masing berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.
Selain menangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Blitar turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 14 kilogram.
Baca juga: Polri Minta Bantuan Thai Royal Police untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.
Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.
"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Asip Agus Hasani) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Klarifikasi Keluarga Pasien TBC yang Viral Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Tagih Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kisah Polisi Kabur di Hari Akad Nikah, Calon Istri Menangis Malu hingga Pingsan, Brimob Bertindak |
![]() |
---|
Respons Dokter Tirta Soal Kasus Dokter Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien, Tantang Pelaku Tarung |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Warga Hajar Maling Motor di Cirebon sampai Babak Belur, Ketahuan saat Beraksi |
![]() |
---|
Viral Video Tamu Ngaku Diusir dari Hotel di Pekalongan Gegara Tiket Promo, Manajemen Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.