KPK Hibahkan Aset Tanah dan Bangunan Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai Rp 10,2 M

Barang milik negara yang dihibahkan oleh KPK kepada Pemda Indramayu ini terdiri dari tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi berbeda.

Istimewa
Penyerahan hibah barang rampasan negara oleh KPK kepada Pemkab Indramayu di Pendopo Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - KPK menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penerimaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina di Pendopo Indramayu.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022.

Total nilai aset yang dihibahkan KPK untuk Pemkab Indramayu diketahui mencapai Rp 10,2 miliar.

Baca juga: PPDB 2024 Dimulai Hari Ini, KPK Terbitkan Surat Edaran di Tengah Maraknya Pungli di PPDB

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan hibah ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal untuk keperluan pemerintah daerah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku," ujar dia, Senin (3/6/2024).

Diketahui barang milik negara yang dihibahkan oleh KPK kepada Pemda Indramayu ini terdiri dari tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung dengan jumlah 24 unit senilai Rp 8.049.935.000.

Serta lokasi kedua di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung dengan jumlah 13 unit senilai Rp 2.224.856.000.

Sehingga secara keseluruhan total nilai aset yang dihibahkan adalah Rp 10.274.791.000.

KPK pun dalam hal ini juga akan melakukan evaluasi lebih lanjut soal pemanfaatan aset yang sudah dihibahkan tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah, Aep Surahman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mengelola aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) ini dengan sebaik mungkin.

Untuk bangunan yang sudah rusak, Pemkab Indramayu akan segera melakukan perbaikan sehingga bisa secepatnya dimanfaatkan.

Baca juga: Ini Daftar 9 Nama Pansel KPK, Akan Seleksi Pimpinan KPK dan Pilih Anggota Dewan Pengawas KPK

Termasuk, Pemkab Indramayu juga akan melakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu untuk keberadaan barang hasil rampasan tersebut.

"Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved