Berita Viral

Kisah Nimas Korban Teror 10 Tahun di Surabaya yang Viral Akan Dijadikan Film, Terkuak Alasan Izinkan

Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial kisah perempuan di Surabaya yang diteror oleh seorang pria.

(Dok. Soraya Intercine Films )
Nimas Sabella akhirnya menyetujui kisah viralnya diangkat menjadi sebuah film. Nimas diteror selama 10 tahun oleh pria yang merupakan temannya saat SMP, karena terobsesi terhadapnya 

Menurutnya, semua orang bisa menjadi korban dan pelaku peneroran.

"Aku ngeviralin dulu tujuanya sebenarnya bukan untuk terkenal, tapi karena kasus ini memang enggak main-main. Semua orang bisa jadi korban dan pelaku," katanya.

Viral di media sosial

Beberapa waktu lalu viral di media sosial, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Adi Pradipta (29) terancam enam tahun penjara.

Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah 10 tahun meneror teman perempuan masa sekolah menengah pertama (SMP) yaitu Nimas lantaran jatuh cinta dan terobsesi.

Kasus itu bermula dari kisah N semasa duduk di bangku SMP di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Awalnya, Nimas memberikan uang Rp 5.000 pada Adi yang merupakan teman lelakinya di SMP karena kasihan.

Namun tindakan N ternyata disalahartikan oleh Adi yang kemudian jatuh cinta pada N.

NR melaporkan temah SMP yang menerornya di ruang pelayanan masyarakat di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam.
NR melaporkan temah SMP yang menerornya di ruang pelayanan masyarakat di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam. (Surya.co.id/ Luhur Pambudi)

"Suatu hari aku tanya: Di, enggak ke kantin? Dia jawab enggak punya uang saki. Aku kasih dia Rp 5.000 buat dia makan, aku cuma kasih kamu uang Rp 5.000, Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun," kata N dalam curahan hati yang sempat diunggahnya di media sosial X, Rabu (15/5/2024).

Semenjak saat itu, N merasa terus-terusan diganggu Adi.

N mengatakan, Adi sering mengirim foto bergambar alat kelamin melalui direct message dan unggahan di media sosialnya. "

Kadang sebulan berapa, kadang mood dia aja. Mulai ngancam sejak 2014 foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya," ungkap N usai melaporkan tindakan Adi ke Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024).

Pada Jumat (17/5/2024), polisi menangkap Adi Pradita di rumahnya.

"Keesokan harinya ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Selasa (21/5/2024).

Adi dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved