Berita Viral
Kisah Nimas Korban Teror 10 Tahun di Surabaya yang Viral Akan Dijadikan Film, Terkuak Alasan Izinkan
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial kisah perempuan di Surabaya yang diteror oleh seorang pria.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Menurutnya, semua orang bisa menjadi korban dan pelaku peneroran.
"Aku ngeviralin dulu tujuanya sebenarnya bukan untuk terkenal, tapi karena kasus ini memang enggak main-main. Semua orang bisa jadi korban dan pelaku," katanya.
Viral di media sosial
Beberapa waktu lalu viral di media sosial, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Adi Pradipta (29) terancam enam tahun penjara.
Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah 10 tahun meneror teman perempuan masa sekolah menengah pertama (SMP) yaitu Nimas lantaran jatuh cinta dan terobsesi.
Kasus itu bermula dari kisah N semasa duduk di bangku SMP di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Awalnya, Nimas memberikan uang Rp 5.000 pada Adi yang merupakan teman lelakinya di SMP karena kasihan.
Namun tindakan N ternyata disalahartikan oleh Adi yang kemudian jatuh cinta pada N.

"Suatu hari aku tanya: Di, enggak ke kantin? Dia jawab enggak punya uang saki. Aku kasih dia Rp 5.000 buat dia makan, aku cuma kasih kamu uang Rp 5.000, Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun," kata N dalam curahan hati yang sempat diunggahnya di media sosial X, Rabu (15/5/2024).
Semenjak saat itu, N merasa terus-terusan diganggu Adi.
N mengatakan, Adi sering mengirim foto bergambar alat kelamin melalui direct message dan unggahan di media sosialnya. "
Kadang sebulan berapa, kadang mood dia aja. Mulai ngancam sejak 2014 foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya," ungkap N usai melaporkan tindakan Adi ke Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024).
Pada Jumat (17/5/2024), polisi menangkap Adi Pradita di rumahnya.
"Keesokan harinya ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Selasa (21/5/2024).
Adi dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Dibawa ke RS Pakai Motor, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.