PPDB 2024

Alur Pendaftaran PPDB Tahap I di Jabar, Pendaftaran Dibuka Hari Ini 3 Juni 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 di Jawa Barat dijadwalkan dibuka 3 Juni 2024.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
website PPDB Jabar
Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahap 1 Zonasi dan Afirmasi KETM, Lengkap dengan Persyaratannya 

Calon peserta didik baru memperhatikan dasar seleksi jarak terdekar dan umur lebih tua.

Untuk jalur afirmasi KETM tersedia kuota 15 persen.

Calon peserta didik baru hanya bisa memilih 2 sekolah ( 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta).

Jika bersedia disalurkan maka pilihan 1 SMK dengan program keahlian.

Calon peserta didik baru memperhatikan dasar seleksi jarak terdekar dan umur lebih tua.

Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD) SMA dan SMK

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dokumen Persyaratan Umum:

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpengalaman sama dengan ijazah SMP/ijazah progam paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP atau seurat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak

- Kartu Tanda Penduduk Orangtua Peserta Didik

- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Dididk asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua (format Surat Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas Orangtua dapat diunduh pada website PPDB)

Dokumen Persyaratan Khusus:

Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi SMA:

- Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun

Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku:

1. Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor / ijazah

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orangtua telah bercerai

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam kartua keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua

6. Ketentuan nomor 1-5 itu hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan sebelumnya dan CPD berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school)

Jadwal Pendaftaran PPDB Tahap 1 Jawa Barat

3 - 7 Juni 2024
Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1

3 - 7 Juni 2024
Masa Sanggah Verifikasi

10 - 12 Juni 2024
Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KETM non Ekstrim

13 - 14 Juni 2024
Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1

Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas

Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos Seleksi

19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1

20 - 21 Juni 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 1

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved