Lafkespri Jabar Akreditasi Klinik Pratama PPSDM di Sumedang, Ini 3 Aspek yang Dinilai

Akreditasi ini menilai klinik dalam tiga aspek, mulai dari Tata Kelola Klinik, Peningktan Mutu dan Keselamatan Pasien, serta Pelayanan Perseorangan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) Jawa Barat mengakreditasi Klinik Pratama milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung, di dekat Bumi Perkemahan Kiara Payung, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jumat (31/5/2024) 

Klinik PPSDM Regional Bandung juga dicita-citakan dapat melayani warga lokal. Itu sebabnya klinik ini diakreditasi sebab syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi.

"Punya cita-cita ke depan bisa mengembangkan pelayanan dan melayani masyarakat sekitar. Sebab di atas (bagian atas Bumi Perkemahan Kiara Payung) masih ada perkampungan penduduk. Sementara ke Jatinangor juga cukup jauh sekitar 4-5 kilometer," katanya.

Ketua Korwil Lafkespri Jawa Barat, dr. Suherman mengatakan, Lafkespri merupakan satu dari 13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) di Indonesia.

Lapkespri Jawa Barat telah mendapat kepercayaan dari puskesmas dan klinik yang jumlahnya hampir 600-an.

"Itu terutama menjelang fase relaksasi yang berlangsung beberapa hari ini, supaya kerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap bisa dilangsungkan," kata Suherman.

Akreditasi yang dilaksanakan oleh LPA tidak sebatas hingga hasil akreditasi keluar, namun pemantauan berkelanjutan dilakukan sesuai dengan aturan baru.

"Ya sekarang itu ada aturan baru, ada yang disebut program PPS (Perbaikan Perencanaan Strategis). Itu klinik harus melaporkan setelah exitement surveyor dari 104 elemen penilaian apa yang kurang baik, harus ada berkesinambungan, harus dilaporkan per 3 bulan selama 5 tahun," kata Suherman.

Dalam pelaksanaannya, jika klinik tidak melaksanakan PPS dan juga tidak melakukan pelaporan, maka akan ada peringatan administratif. Lebih jauhnya, jka tetap membandel, kemungkinan klinik atau puskesmas yang sudah terakreditasi bisa di-visitasi ulang oleh LPA terkait bahkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved