Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ayah Tersangka Kasus Vina Cirebon Datangi Polda Jabar, Mohon Izin Penyidik untuk Bertemu Pegi

Rudi yang datang bersama kuasa hukumnya itu mengaku belum bertemu lagi dengan anaknya sejak sang anak ditangkap Polisi

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Rudi Iriawan, ayah Pegi Setiawan, saat ditemui di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon dijenguk ayah kandungnya Rudi Irawan, di rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pilda Jabar, Jumat (31/5/2024).

Rudi yang datang bersama kuasa hukumnya itu mengaku belum bertemu lagi dengan anaknya sejak sang anak ditangkap Polisi pada Selasa 21 Mei 2024.

"Semenjak penangkapan sampai sekarang belum ada (komunikasi), tidak (tahu kabarnya)," ujar Rudi, di Mapolda Jabar, Jumat (31/5/2024).

Rudi mengaku, terakhir bertemu Pegi anaknya yakni pada Senin 20 Mei 2024, sebelum ditangkap Polisi. Keduanya diketahui tinggal bersama di kontrakan di daerah Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Pengacara Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Kini Ada 64 Orang, Dampingi Ibu Pegi ke Polda Jabar

"Ketemu waktu sebelum penangkapan hari Senin di kontrakan, karena dia dipanggil kerja dia masuk kerja," katanya.

Rudi bersama kuasa hukumnya turut membawa sejumlah barang bukti untuk meringankan anaknya, namun tidak dijelaskan apa saja barang bukti tersebut.

"Bawa barang bukti, nanti ke pengacara," katanya.

Dendi Rumantika, salah satu tim kuasa hukum Rudi mengatakan, belum dapat dipastikan apakah kedatangannya untuk menemui Pegi diizinkan penyidik atau tidak.

"Ayahnya memohon izin kepada penyidik untuk bertemu anaknya. Belum ada komunikasi (dengan penyidik) cuma kita ingin langsung aja," ujar Dendi.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Baca juga: PEGI di Bandung Saat Mayat Vina Cirebon Ditemukan, Bondol Tegaskan Ingat Kejadian 27 Agustus 2016

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved