Pilkada Kabupaten Garut

TOK, Bawaslu Tolak Gugatan Pemohon dalam Sengketa Perseorangan di Pilkada Garut 2024

Permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua  calon perseorangan Aceng Fikri dan Agus Supriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

|
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tolak gugatan pemohon sengketa pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada Garut 2024.

Permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua  calon perseorangan Aceng Fikri dan Agus Supriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian sidang penyelesaian sengketa pendaftaran jalur perseorangan dalam beberapa waktu ini. 

"Keputusannya (permohonan) keduanya ditolak secara keseluruhannya," ujarnya kepada awak media setelah sidang putusan sengketa perseorangan, Rabu (29/5/2024). 

Ia menuturkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut pihaknya sudah meminta kedua belah pihak antara KPU dan pemohon untuk menjelaskan secara rinci persoalan. 

Baca juga: Tak Menyerah Terhambat di Perseorangan, Agus Supriadi Tempuh Jalur Parpol di Pilkada Garut 

Dari fakta-fakta sidang diketahui bahwa  dua bakal calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni Tanggal 12 Mei pukul 23.59.

"Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir," ungkapnya. 

Ahmad menjelaskan jika tidak puas dengan keputusan tersebut, kedua pemohon sengketa pendaftaran bisa menindaklanjutinya ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP," ungkapnya.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved