Anggota Densus 88 yang Ketahuan Sedang Profiling Jampidsus Tak Dihukum, Polri Anggap Tak Ada Masalah

Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Editor: Ravianto
theresia felisiani/tribunnews
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Anggota Densus 88 yang ketahuan menguntit Jampidsus tak dihukum Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri membenarkan soal adanya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Meski begitu, Sandi mengatakan jika kasus tersebut sudah selesai karena tidak ada permasalahan apapun lagi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal ini juga selaras dengan pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan oleh Bripda Iqbal.

“Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Sehingga, Sandi berucap jika Bripda Iqbal tidak diberikan sanksi apapun dalam kasus penguntitan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ke Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (30/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ke Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (30/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tuturnya.

Diketahui, seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Baca juga: Polri Minta Kasus Penguntitan Jampidsus Tak Diperpanjang, Benarkan Kalau Sedang Profiling Jampidsus

Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda. Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."

Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.

Mobil Polisi Militer Parkir di depan gerbang Gedung Kartika Kejaksaan Agung,Selasa (21/5/2024) malam.
Mobil Polisi Militer Parkir di depan gerbang Gedung Kartika Kejaksaan Agung,Selasa (21/5/2024) malam. (Ashri Fadilla/Tribunnews)

Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Mesranya Kapolri-Jaksa Agung

Namun belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin terlihat akrab denban saling bersalaman dan berangkulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved