Pakaian Kulit Jadi Seragam ASN Garut Setiap Selasa, demi Wibawa dan Ekonomi Lokal

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada di Kabupaten Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Thadea Amirah Isaura (21) menunjukkan produk kerajinan kulit di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani No 43, Kecamatan Garut Kota, Rabu (14/9/2022). Produk Thadea terpilih mengikuti pameran dagang industri mode dan desain berbahan dasar kulit itu yang diselenggarakan pada 20-22 September 2022 di Fieramilano Rho, Milan, Italia. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan aturan baru berpakaian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Aturan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan telah berlaku mulai 29 Januari 2024.

Dalam aturan itu, salah satunya ASN diwajibkan memakai pakaian kulit setiap hari Selasa, mulai jaket, rompi, sabuk, topi, cover tanda pengenal, hingga sepatu.

Atribut kulit tersebut dipadukan dengan pakaian dinas harian yang dipakai oleh setiap ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada di Kabupaten Garut, salah satunya industri kulit.

"Kabupaten Garut merupakan sentra industri kulit yang telah diakui sebagai bagian dari industri kulit dunia. Untuk meningkatkan dan melestarikan industri ini, partisipasi seluruh masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, sangat diperlukan," ujar Nurdin Yana kepada Tribunjabar.id, Rabu (29/5/2024).

Ia menuturkan, kebijakan itu tidak hanya untuk meningkatkan wibawa ASN tetapi juga untuk mendukung produk lokal dan industri kulit Kabupaten Garut.

Industri kulit di Garut saat ini, ucapnya, tengah didorong untuk naik kelas lantaran beberapa tahun terakhir produk khas Garut itu sudah dilirik oleh dunia internasional.

"Dengan menggunakan produk kulit lokal, kita tidak hanya mendukung UMKM tetapi juga mempromosikan kekhasan dan keunggulan produk daerah kita."

"Ini adalah langkah penting dalam upaya pelestarian budaya dan ekonomi Garut," jelasnya.

Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Garut yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian berbahan kulit setiap hari Selasa mendapat sambutan hangat dari para pedagang kulit di kawasan Sukaregang.

Para pedagang di kawasan Sukaregang, yang dikenal sebagai pusat industri kulit di Garut, melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi perekonomian lokal.

"Dengan ASN memakai produk kulit setiap Selasa, penjualan kami diharapkan meningkat. Ini juga akan memberikan dampak positif bagi para perajin kulit di sini," ujar Rois salah satu perajin kulit di Sukaregang.

Ia menuturkan, kebijakan itu juga diharapkannya tidak hanya berlaku bagi ASN tapi bisa ditularkan kepada saudara dekat dan keluarga mereka.

Dengan begitu, nantinya yang membeli prodak kulit tidak hanya ASN seorang, tapi keluarga dan lingkungan terdekat ikut belanja prodak khas Garut itu.

"Ini akan jadi ekosistem yang bagus, kan prodak kulit bukan jaket saja, ada sepatu, tas, dan lain-lain, harganya juga terjangkau," ungkapnya.

Rois menyebut, harga jaket kulit kualitas premium dibanderol mulai dengan Rp 1 juta rupiah hingga Rp 3 juta, sedangkan prodak kulit lain seperti sepatu dibanderol dengan mulai Rp 600 ribu.

Prodak kerajinan lain seperti sabuk dan aksesori dibanderol mulai Rp 10 ribu hingga Rp 70 ribu rupiah.

"Kami juga para perajin kulit setiap waktunya terus berinovasi, agar mampu bersaing dengan pasar luar," ungkapnya.

Seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Garut, Totoh Abdul Fatah, juga menyampaikan hal senada. Ia menyambut baik aturan tersebut.

Menurutnya, pakaian berbahan kulit selama ini menjadi kebanggaan warga Garut. Dilibatkannya ASN untuk memakai pakaian kulit saat berdinas merupakan langkah yang baik.

"Semoga saja berdampak positif khususnya kepada para pelaku UMKM lokal asal Garut, kami juga siap mendorong agar prodak kulit semakin maju," ungkapnya.

Pemerhati kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, Yadi Rokib, mengatakan, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya bisa disetujui.

Ia khawatir jika nantinya kebijakan tersebut dibebankan langsung dengan memotong gaji ASN untuk menyediakan pakaian kulit sehingga akan memberatkan ASN itu sendiri.

"Jika kebijakan tersebut dengan membeli pakaian dinas berbahan kulit dibebankan dari uang gaji PNS, ini dirasa kurang bijak," ujarnya.

Yadi menuturkan, Pemkab Garut sebaiknya tidak memaksakan penggunaan pakaian kulit lantaran tidak semua ASN mampu membeli prodak khas Garut itu.

Jaket kulit dan sepatu kulit misalnya, ucap Yadi, harganya tidaklah murah sehingga tidak semua ASN mampu membeli barang tersebut.

"Sebaiknya tidak ada paksaan, dengan memberikan keringanan, banyak PNS di Kabupaten Garut yang gajinya sudah habis karena dijaminkan ke bank. Jelas ini memberatkan, apalagi produk kulit tidak ada yang murah," jelas Yadi Rokib. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved