Pakaian Kulit Jadi Seragam ASN Garut Setiap Selasa, demi Wibawa dan Ekonomi Lokal

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada di Kabupaten Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Thadea Amirah Isaura (21) menunjukkan produk kerajinan kulit di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani No 43, Kecamatan Garut Kota, Rabu (14/9/2022). Produk Thadea terpilih mengikuti pameran dagang industri mode dan desain berbahan dasar kulit itu yang diselenggarakan pada 20-22 September 2022 di Fieramilano Rho, Milan, Italia. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan aturan baru berpakaian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Aturan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan telah berlaku mulai 29 Januari 2024.

Dalam aturan itu, salah satunya ASN diwajibkan memakai pakaian kulit setiap hari Selasa, mulai jaket, rompi, sabuk, topi, cover tanda pengenal, hingga sepatu.

Atribut kulit tersebut dipadukan dengan pakaian dinas harian yang dipakai oleh setiap ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal yang ada di Kabupaten Garut, salah satunya industri kulit.

"Kabupaten Garut merupakan sentra industri kulit yang telah diakui sebagai bagian dari industri kulit dunia. Untuk meningkatkan dan melestarikan industri ini, partisipasi seluruh masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, sangat diperlukan," ujar Nurdin Yana kepada Tribunjabar.id, Rabu (29/5/2024).

Ia menuturkan, kebijakan itu tidak hanya untuk meningkatkan wibawa ASN tetapi juga untuk mendukung produk lokal dan industri kulit Kabupaten Garut.

Industri kulit di Garut saat ini, ucapnya, tengah didorong untuk naik kelas lantaran beberapa tahun terakhir produk khas Garut itu sudah dilirik oleh dunia internasional.

"Dengan menggunakan produk kulit lokal, kita tidak hanya mendukung UMKM tetapi juga mempromosikan kekhasan dan keunggulan produk daerah kita."

"Ini adalah langkah penting dalam upaya pelestarian budaya dan ekonomi Garut," jelasnya.

Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Garut yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian berbahan kulit setiap hari Selasa mendapat sambutan hangat dari para pedagang kulit di kawasan Sukaregang.

Para pedagang di kawasan Sukaregang, yang dikenal sebagai pusat industri kulit di Garut, melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi perekonomian lokal.

"Dengan ASN memakai produk kulit setiap Selasa, penjualan kami diharapkan meningkat. Ini juga akan memberikan dampak positif bagi para perajin kulit di sini," ujar Rois salah satu perajin kulit di Sukaregang.

Ia menuturkan, kebijakan itu juga diharapkannya tidak hanya berlaku bagi ASN tapi bisa ditularkan kepada saudara dekat dan keluarga mereka.

Dengan begitu, nantinya yang membeli prodak kulit tidak hanya ASN seorang, tapi keluarga dan lingkungan terdekat ikut belanja prodak khas Garut itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved