Kasus Pembunuhan Vina
Keluarga Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO Selain Pegi, Hotman Paris: Terlalu Cepat
Pihak keluarga korban kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak terima polisi tiba-tiba menghapus dua orang tersisa dalam DPO.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu.
Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki saat peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya divonis hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Kejati Jabar Sebut Jampidum Kejagung Beri Atensi Khusus
Selain itu, terdapat pula tiga terduga pelaku yang masuk dalam DPO.
Salah satu dari tiga terduga pelaku itu bernama Pegi Setiawan yang baru-baru ini dirilis sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Sebab, beberapa kejanggalan menyeruak seiring munculnya sejumlah saksi yang menyatakan 8 terpidana dan Pegi bahwasanya mereka tidak terlibat.
Setelah Pegi Setiawan ditangkap, Polda Jabar mengumumkan bahwa dua orang selain Pegi Setiawan yang sempat dirilis dihapuskan dari DPO.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.