Kasus Pembunuhan Vina

Keluarga Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO Selain Pegi, Hotman Paris: Terlalu Cepat

Pihak keluarga korban kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak terima polisi tiba-tiba menghapus dua orang tersisa dalam DPO.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar Kompas TV
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). 

Pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu.

Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki saat peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya divonis hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Kejati Jabar Sebut Jampidum Kejagung Beri Atensi Khusus

Selain itu, terdapat pula tiga terduga pelaku yang masuk dalam DPO.

Salah satu dari tiga terduga pelaku itu bernama Pegi Setiawan yang baru-baru ini dirilis sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Sebab, beberapa kejanggalan menyeruak seiring munculnya sejumlah saksi yang menyatakan 8 terpidana dan Pegi bahwasanya mereka tidak terlibat.

Setelah Pegi Setiawan ditangkap, Polda Jabar mengumumkan bahwa dua orang selain Pegi Setiawan yang sempat dirilis dihapuskan dari DPO.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved