Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Tasikmalaya Jalan Mundur Bawa Keranda dan Tanggalkan Kartu Pers
Sambil membawa keranda mayat bertuliskan 'PERS', demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan aksi jalan mundur para jurnalis
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
Melalui aksi ini, Hendra bersama para jurnalis yang hadir, secara tegas menolak rancangan RUU Penyiaran 32/2002 tersebut.
"Kami tidak lagi memohon, tidak lagi meminta, namun kami mengimbau bahwa kami tegas menolak rancangan Revisi Undang-undang Penyiaran," tuturnya.
Sejumlah tuntutan yang menjadi sorotan pihaknya, tambah Hendra, yakni Pasal 8A huruf q, dan Pasal 50B ayat 2 huruf c serta huruf k.
"Dengan adanya pasal-pasal dalam rancangan RUU Penyiaran tersebut, kami sangat dirugikan, kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam, karena investigasi dilarang, kemudian juga tumpang-tindih wewenang antara KPI dan Dewan Pers, itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan," ujarnya.
"Dengan dibungkamnya kebebasan pers, itu akan mengembangbiakan korupsi di Indonesia, karena kami sebagai pers, tidak lagi bisa mengkritsi apa yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh para koruptor," pungkas Hendra. (*)
Baca juga: Demo Tolak RUU Penyiaran di Indramayu, Jurnalis Jalan Mundur dengan Mulut Dilakban
PPMB FIKOM Unisba Tekankan Adaptasi Mahasiswa di Era Komunikasi Digital |
![]() |
---|
Mahasiswa Baru FISS Unpas Ikuti PKKMB 2025 Bertema ‘Wanoh Ka Lisung Apal Ka Beas’ |
![]() |
---|
Pembangunan Tol Getaci Segera Dilakukan, Pemkot Tasikmalaya Senang: Bisa Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Cek Besaran Kuota Siswa Eligible di Sekolah untuk Daftar SNBP 2026, Bergantung Akreditasi |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.