Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Tasikmalaya Jalan Mundur Bawa Keranda dan Tanggalkan Kartu Pers

Sambil membawa keranda mayat bertuliskan 'PERS', demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan aksi jalan mundur para jurnalis

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Sejumlah jurnalis dan puluhan anggota pers mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Jurnalis Tasikmalaya menggelar aksi penolakan rancangan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 (RUU 32/2002) tentang Penyiaran di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024). 

Melalui aksi ini, Hendra bersama para jurnalis yang hadir, secara tegas menolak rancangan RUU Penyiaran 32/2002 tersebut.

"Kami tidak lagi memohon, tidak lagi meminta, namun kami mengimbau bahwa kami tegas menolak rancangan Revisi Undang-undang Penyiaran," tuturnya.

Sejumlah tuntutan yang menjadi sorotan pihaknya, tambah Hendra, yakni Pasal 8A huruf q, dan Pasal 50B ayat 2 huruf c serta huruf k.

"Dengan adanya pasal-pasal dalam rancangan RUU Penyiaran tersebut, kami sangat dirugikan, kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam, karena investigasi dilarang, kemudian juga tumpang-tindih wewenang antara KPI dan Dewan Pers, itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan," ujarnya.

"Dengan dibungkamnya kebebasan pers, itu akan mengembangbiakan korupsi di Indonesia, karena kami sebagai pers, tidak lagi bisa mengkritsi apa yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh para koruptor," pungkas Hendra. (*)

Baca juga: Demo Tolak RUU Penyiaran di Indramayu, Jurnalis Jalan Mundur dengan Mulut Dilakban

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved