Demo Tolak RUU Penyiaran di Indramayu, Jurnalis Jalan Mundur dengan Mulut Dilakban

Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran datang dari Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Aksi unjuk rasa tolak RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Jurnalis Indramayu di depan Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran datang dari Kabupaten Indramayu.

Para jurnalis mendatangi Pendopo Indramayu melakukan aksi demo menolak RUU Penyiaran ini.

Wartawan lintas organisasi profesi, mulai dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga Wartawan Juko berkumpul dalam aksi demo tersebut.

Baca juga: RUU Penyiaran Ditolak Insan Pers, Begini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat: Kami Titipkan

Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”. Aksi demo yang dilakukan jurnalis di Indramayu pun dilakukan secara sunyi.

Para jurnalis melakukan teatrikal dengan menutup mulut memakai lakban, kemudian melangkah mundur hingga ke depan gerbang Pendopo Indramayu, aksi pun dilakukan tanpa suara.

Hal tersebut sebagai sindiran bahwa kebebasan pers saat ini sedang coba dibungkam dengan adanya RUU Penyiaran tersebut.

“RUU Penyiaran ini dapat menghambat kebebasan pers,” ujar Sekretaris IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi kepada Tribuncirebon.com.

Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya larangan melakukan peliputan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.

Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.

Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.

“Kami berharap bahwa pemerintah menggandeng semua pihak, mulai dari lembaga pers, dewan pers dan lain sebagainya dalam merancang RUU Penyiaran ini,” ujar dia.

Di akhir aksi, para jurnalis melakukan tabur bunga, cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved