Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Tasikmalaya Jalan Mundur Bawa Keranda dan Tanggalkan Kartu Pers

Sambil membawa keranda mayat bertuliskan 'PERS', demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan aksi jalan mundur para jurnalis

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Sejumlah jurnalis dan puluhan anggota pers mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Jurnalis Tasikmalaya menggelar aksi penolakan rancangan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 (RUU 32/2002) tentang Penyiaran di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Sejumlah jurnalis dan puluhan anggota pers mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Jurnalis Tasikmalaya menggelar aksi penolakan rancangan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 (RUU 32/2002) tentang Penyiaran di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (28/5/2024).

Pantauan Tribun di lokasi, para jurnalis serta pers mahasiswa tampak mengenakan ikat kepala berwarna putih dengan tulisan berwarna merah-hitam yang berbunyi 'TOLAK RUU PENYIARAN'.

Massa aksi juga membentangkan spanduk dengan tulisan yang senada dengan yang tertulis pada ikat kepala mereka masing-masing.

Baca juga: Aliansi Pedagang Pasar Baru Bandung Bakal Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Apa? Catat Waktu dan Lokasinya

Mereka bahkan membagi-bagikan selembaran kepada masyarakat yang berisi penjelasan singkat terkait tuntutannya.

Sambil membawa keranda mayat bertuliskan 'PERS', demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan aksi jalan mundur para jurnalis, mulai dari Jalan dr Soekardjo sampai Taman Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya, baik jurnalis yang bertugas di media massa maupun pers mahasiswa, menanggalkan kartu pers-nya dan menaruhnya di hadapan keranda tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi, Rambat Eko Setya Budi mengatakan, aksi tersebut sebagai simbol bahwa Revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dirancang DPR RI akan membuat dunia jurnalistik di Indonesia semakin mundur.

"Beberapa pasal di dalamnya, akan membuat rekan-rekan jurnalis di Indonesia mengalami kemunduran. Larangan investigasi, tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI, serta pasal multitafsir, akan mencederai demokrasi di tanah air," ujarnya pada Selasa (28/5/2024).

Eko juga menyebut, bahwa pihaknya telah mengundang semua anggota DPRD Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk hadir di lokasi.

"Tapi sampai detik ini, mereka tidak ada. Mereka tidak menghadiri. Padahal aspirasi kami ini, sangat mendesak untuk dilayangkan ke pusat (red: DPR RI)," tutupnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tasikmalaya, Hendra Herdiana menyebut, pihaknya bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan jurnalis yang bertugas di wilayah Tasikmalaya merespons aksi yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

"Kenapa kami melakukan demo di Taman Kota Tasikmalaya, tapi tidak di gedung DPRD? Ini karena kami ingin para anggota dewan hadir ke sini. Kami mengajak diskusi di luar gedung milik mereka, di tengah-tengah ruang publik," ucapnya.

Terlebih lagi, tambah Hendra, pihaknya juga mengharapkan perhatian dari masyarakat untuk sama-sama mengawal perkembangan-perkembangan terkait rancangan RUU Penyiaran yang dinilai merugikan semua pihak.

Baca juga: RUU Penyiaran Ditolak Insan Pers, Begini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat: Kami Titipkan

"Oleh sebab itu, kami menolak rancangan Revisi Undang-undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved