Jadwal Pencairan dan Besaran Insentif Guru 2024 dari Kemendikbud, Akan Terima 2 Kali dalam Setahun
Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan segera mencairkan Insentif Guru 2024.
Penanggungjawab Program Tunjangan Guru Jenjang Paud dan Pendidikan Dasar Sri Lestariningsih menyampaikan, bantuan itu akan diterima guru sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Baca juga: Besaran dan Penerima Gaji Ke-13 Termasuk PNS, Pensiunan, hingga TNI/Polri, Cair Mulai 3 Juni 2024
"Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, Senin (27/5/2024).
Penerima bantuan
Sri menerangkan, bantuan insentif merupakan bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum mempunyai sertifikat penddidik.
Bantuan insentif diberikan kepada guru non ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus, serta masa kerja 13 tahun untuk guru non formal yaitu pendidik KB/TPA.
Baca juga: Daftar 4 Bansos Cair Bulan Juni 2024, Serta Kabar Anggaran BLT Rp600 Ribu Disebut Belum Tersedia
Jadwal Pencairan dan besaran
Bantuan itu akan cair dua kali dalam dua semester.
Semester I dicairkan mulai bulan juli, dan semester II cair paling lambat bulan Desember.
"Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember," ujarnya.
Sri menerangkan, nominal yang diterima para guru yaitu Rp 300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp 200.000 per bulan untuk guru non formal.
Adapun nominasi penerima bantuan insentif baik yang formal maupun non formal sudah ada dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Guru (Simantun).
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
| Nasib 'Mengambang' Guru Honorer di Ujung Tahun 2026, Tunggu Kejelasan dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Jasa Guru Honorer Terancam 'Diputus' Tahun Depan, Pengamat Ingatkan Risiko Kurang Tenaga Pengajar |
|
|---|
| Menanti Nasib 3.144 Guru Honorer di Kota Bandung Tahun 2027, Disdik Tunggu Regulasi Pusat |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Bulan April 2026, Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Desak Pencairan THR PPPK Paruh Waktu: Harus Rampung Segera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-guru-mengajar-hari-guru-nasional-2020.jpg)