Jadwal Pencairan dan Besaran Insentif Guru 2024 dari Kemendikbud, Akan Terima 2 Kali dalam Setahun

Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan segera mencairkan Insentif Guru 2024.

Penanggungjawab Program Tunjangan Guru Jenjang Paud dan Pendidikan Dasar Sri Lestariningsih menyampaikan, bantuan itu akan diterima guru sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Baca juga: Besaran dan Penerima Gaji Ke-13 Termasuk PNS, Pensiunan, hingga TNI/Polri, Cair Mulai 3 Juni 2024

"Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud, Senin (27/5/2024).

Penerima bantuan

Sri menerangkan, bantuan insentif merupakan bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum mempunyai sertifikat penddidik.

Bantuan insentif diberikan kepada guru non ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus, serta masa kerja 13 tahun untuk guru non formal yaitu pendidik KB/TPA.

Baca juga: Daftar 4 Bansos Cair Bulan Juni 2024, Serta Kabar Anggaran BLT Rp600 Ribu Disebut Belum Tersedia

Jadwal Pencairan dan besaran

Bantuan itu akan cair dua kali dalam dua semester.

Semester I dicairkan mulai bulan juli, dan semester II cair paling lambat bulan Desember.

"Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember," ujarnya.

Sri menerangkan, nominal yang diterima para guru yaitu Rp 300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp 200.000 per bulan untuk guru non formal.

Adapun nominasi penerima bantuan insentif baik yang formal maupun non formal sudah ada dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Guru (Simantun).

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved