Besaran dan Penerima Gaji Ke-13 Termasuk PNS, Pensiunan, hingga TNI/Polri, Cair Mulai 3 Juni 2024

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).

BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.

Baca juga: 4 Poin Penting Aturan Dana Tapera, Siap-siap Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Berlaku Mulai Kapan?

Proses pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lalu, berapa besaran gaji ke-13, siapa penerima gaji ke-13 dan siapa yang tidak mendapatkannya?

Komponen gaji ke-13 yang cair Juni 2024

Nominal gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada 2024 ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali potongan pajak penghasilan.

Komponen gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dilansir dari Kompas.com, komponen gaji ke-13 tersebut terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Khusus bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13
  • Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta

Rincian gaji ke-13:

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/kepala Rp 26.299.000

Wakil ketua Rp 24.721.200

Sekretaris Rp 23.420.250

Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.456.200

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 5.967.150

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.

Penerima gaji ke-13

Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024, terdiri dari:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Sementara itu, terdapat sejumlah ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupkan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved