Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Vina Ternyata Belum Lihat Pegi yang Ditangkap Polisi

Mengenai perkembangan kasus ini, Zulfikar menjelaskan, bahwa timnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Jabar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Tim kuasa hukum almarhumah Vina, yang diwakili oleh Zulfikar (kiri) dari Tim Hotman 911, saat diwawancarai ketika mengunjungi keluarga dan makam Vina di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (25/5/2024). 

"Untuk langkah hukum ke depannya, kami masih fokus mendampingi tim kuasa hukum keluarga Vina, bahwa kami inginkan keadilan yang fokusnya adalah ketiga orang buron itu."

"Intinya kami fokus ke situ, tidak melebar ke delapan orang terpidana sebelumnya yang beredar di media sosial bahwa itu korban salah tangkap," ujarnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan keadilan yang diharapkan oleh keluarga Vina.

Seperti diberitakan, buron yang telah ditangkap adalah Pegi Setiawan.

Pegi berasal dari Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Namun saat ditangkap, Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja bersama ayahnya.

Pegi disebut-sebut merupakan satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.

Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.

Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.

Keesokan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved