DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

PEGI Setiawan Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Akan Tempuh Praperadilan

Pegi Setiawan tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon. Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (kanan), bersama ibunda Pegi, Kartini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pegi Setiawan tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia diduga menjadi satu dari tiga buron kasus Vinca Cirebon yang terjadi pada 2016. Dua buron lainnya adalah Andi dan Dani.

Setelah diperiksa, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. 

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan,pihaknya akan mengajukan praperadilan berkenaan penetapan tersangka itu.

Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi tidak dikabulkan.

"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).

Dia menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur yang benar.

Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.

Baca juga: Pasti Tau Banyak Info Pengacara Hotman Paris Heran dengan Sikap Ayah Eky Kasus Vina Cirebon

"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.

Sugianti juga yakinan Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.

"Insyaallah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan. Padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik, Pegi ini ada di Bandung," jelas dia.

Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.

"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016. Kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan di Bandung.

Pegi disebut merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Baca juga: Bahkan Sampai Mati Ibu Larang Pegi Mengaku Jika Memang Tak Lakukan Pembunuhan pada Vina Cirebon

Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. 

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina setelah ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).
Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina setelah ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). (Dok. Polda Jawa Barat)

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang dihukum delapan tahun.

Setelah Pegi ditangkap, petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Film Vina: Sebelum 7 Hari Akan Disomasi

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Mengetahui kliennya ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah keluarga Pegi, Sugianti pun mengaku kecewa lantaran tidak diberitahu.

Saat penggeledahan juga, Sugianti dan ibunda Pegi, Kartini, sedang mendampingi Pegi menjalani BAP di Polda Jabar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved