Fakta Baru Ibu di Jaktim Rekam Persetubuhan Anak & Pacarnya Ternyata Sempat Ajak Pacar Anak Bercinta

Kasus ibu merekam anaknya disetubuhi pacar di Jakarta Timur ( Jatktim) kini mengungkap fakta baru. Pelaku juga sempat mengajak pacar anak bercinta

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Fakta Baru Ibu di Jaktim Rekam Persetubuhan Anak & Pacarnya Ternyata Sempat Ajak Pacar Anak Bercinta 

Dari hasil pemeriksaan, kepuasan itu didasari karena Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya tersebut.

Wanita berusia 46 tahun tersebut, dari awal memang sudah mengetahui jika anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya.

Bukannya melarang, Nenang justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.

Baca juga: Wanita di Jaktim Tonton dan Rekam Putrinya Dilecehkan Pacar, Ternyata Suka dengan Pacar Anaknya

Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh.

"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkapnya.

Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.

Nicolas menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.

Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.

"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.

Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved