Dugaan Malapraktik di Cianjur

Polisi Layangkan Surat Permohonan Autopsi Jenazah DAN, Anak di Cianjur Diduga Korban Malapraktik

Satreskrim Polres Cianjur mulai melayangkan surat permohonan autopsi terhadap jenazah DAN (10) yang diduga menjadi korban malapraktik di Puskemas.

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya melayangkan suarat permohonan autopsi jenazah DAN, diduga korban malaprkatik di Puskesman Sindangbarang, Cianjur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mulai melayangkan surat permohonan autopsi terhadap jenazah DAN (10) yang diduga menjadi korban malapraktik di Puskemas Sindangbarang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, perkembangan kasus dugaan malapraktik hingga sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Kita sudah melayangkan surat permohonan autopsi ke dokter terkait. Pekan depan jenazah korban akan diautopsi dulu," singkat Tono melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Dugaan Malapraktik, Dinkes Cianjur Sebut 3 Suntikan yang Diberikan Sesuai dengan Kondisi Pasien

Selain itu Tono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang, dari pelapor atau terlapor.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan ekshumasi, dan tinggal menunggu kabar dari pihak keluarga. Ekshumasi dan autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban," kata dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur Yusman Faizal mengatakan, tiga jenis obat yang dimasukan melalui infusan terhadap DAN (10) korban dugaan malapraktik sudah sesuai dengan penanganan kondisi pasien.

Baca juga: BREAKING NEWS, Bocah di Cianjur Tewas Diduga Jadi Korban Malapraktik, Kejang setelah Diberi Obat

"Pada saat masuk ke Puskesmas pasien itu sudah kritis, dalam penanganannya untuk mengantisipasi infeksi diberikan antibiotik. Pada waktu berbeda pasien diberikan obat anti kejang, dan ketiga obat ondansetron," jelasnya.

Yusman memastikan, terkait dengan komposis obat-obatan yang dimasukan kedalam tubuh korban melalui infusan meruapakan obat standar diberikan kepada pasien kondisi sakit berat. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved