Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan DPO 8 Tahun Kasus Vina Cirebon Itu Jadi Buruh Bangunan di Bandung saat Ditangkap
Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, akhirnya diringkus jajaran Polda Jabar, setelah buron hampir delapan tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."
"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.
Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.
"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Baca juga: BREAKING NEWS, 1 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, IPW Sebut Langkah Bareskrim Sudah Baik
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Ditangkap Selasa (21/5/2024) malam
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, kepada Tribun Rabu (22/5/2024).
Saat ini, total ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.
Ketiganya diduga terlibat dalam Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina sebelum tujuh hari.
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, dipindahkan penahanannya ke Bandung.
Ketujuh terpidana itu, dibawa dari Lapas Kelas I Cirebon ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin hingga Selasa 22 Mei 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, para terpidana tidak dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, tapi dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.
"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu," ujar Robianto, Rabu (22/5/2024).
Pemindahan para narapidana itu, kata dia, merupakan permintaan Polda Jabar untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.
"Mereka (Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti. Pemeriksaan satu (terpidana) masih tinggal (di Polda), sisanya ada di Lapas Banceuy sama Rutan Kebonwaru," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky.
Para narapidana itu, dibawa dari Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan selama satu hari, dari Senin hingga Selasa 21 Mei 2024.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.
"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi, saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024).
Detik-detik Penangkapan Diungkap Warga
Peristiwa tragis pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik.
Dari sebelas tersangka yang terlibat, delapan telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.
Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.
Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon.
Menurut pengakuan warga sekitar, penangkapan para tersangka berlangsung cepat dan efisien.
"Penangkapan terjadi di sini sekitar sore hari."
"Saya sedang berjualan saat itu dan melihat petugas bergerak cepat tanpa banyak bertanya."
"Mereka langsung menangkap dan membawa para pelaku ke mobil," ujar Husen (58), seorang pedagang di Jalan Perjuangan, saat diwawancarai pada Senin (20/5/2024).
Ia menyampaikan, bahwa petugas kepolisian tidak melakukan interogasi di tempat kejadian.
"Mereka langsung membawa para pelaku ke kantor polisi."
"Saya hanya melihat satu orang yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2, beberapa hari setelah kejadian," ucapnya.
Husen juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui detail peristiwa pembunuhan tersebut karena tokonya tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Saya hanya tahu ada anak-anak yang nongkrong di sekitar situ. Saat saya pulang, saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya," jelas dia.
Saat ini, petugas kepolisian masih mencari tiga tersangka yang masih buron.
Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.
Pegi sendiri sudah tertangkap 21 Mei 2024.
Bahkan, tim dari Mabes Polri telah turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.(*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.