Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

KONDISI Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon selama Ditahan di Lapas, Ikuti Sejumlah Program

Ketujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana Lapas Kelas I Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Ketujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.

Mereka akan terus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterima mereka atas kasus yang kembali viral usai diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Diketahui, mereka mulai memasuki tahanan lapas sekira bulan Juni 2017 lalu.

Selama di dalam lapas, ketujuh terpidana masing-masing Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.

Baca juga: Terkuak Pekerjaan Pegi Alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Selama Buron, Ditangkap di Bandung

Sementara, satu terpidana lainnya yang disebut terlibat dalam kasus tersebut atas nama Saka Tatal menjalani hukuman di LPKA Bandung dan kini sudah dinyatakan bebas setelah yang bersangkutan saat peristiwa itu masih berusia di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari, saat dikonfirmasi Tribun, pada Rabu (22/5/2024).

“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."

"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.

Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.

Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."

"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.

Sehingga, Andri memastikan, bahwa ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.

Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.

Baca juga: Kemana Saja Pegi DPO Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Ini? Polisi Pastikan Tak Asal Tangkap, Akan Didalami

"Mereka juga ga ada riwayat pelanggaran tercatat di dalam buku register terkait pelanggaran gitu," jelas dia.

Kini, ketujuh terpidana itu sedang dipinjam oleh Polda Jabar untuk kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mendalami 3 pelaku lainnya yang masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama menjalani pemeriksaan, para terpidana tersebut sementara ditempatkan di tiga tempat.

Masing-masing di Rutan Bandung, Lapas Narkotika Jelekong dan Lapas Banceuy.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved