Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
KONDISI Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon selama Ditahan di Lapas, Ikuti Sejumlah Program
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Ketujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.
Mereka akan terus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterima mereka atas kasus yang kembali viral usai diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Diketahui, mereka mulai memasuki tahanan lapas sekira bulan Juni 2017 lalu.
Selama di dalam lapas, ketujuh terpidana masing-masing Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.
Baca juga: Terkuak Pekerjaan Pegi Alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Selama Buron, Ditangkap di Bandung
Sementara, satu terpidana lainnya yang disebut terlibat dalam kasus tersebut atas nama Saka Tatal menjalani hukuman di LPKA Bandung dan kini sudah dinyatakan bebas setelah yang bersangkutan saat peristiwa itu masih berusia di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari, saat dikonfirmasi Tribun, pada Rabu (22/5/2024).
“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."
"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.
Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.
Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."
"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.
Sehingga, Andri memastikan, bahwa ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.
Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.
Baca juga: Kemana Saja Pegi DPO Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Ini? Polisi Pastikan Tak Asal Tangkap, Akan Didalami
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.