Berita Viral

Viral Selebgram Curhat Terjebak di Jalur Busway, Ngaku Salah Nyetir, Tuai Kecaman Warganet

Selebgram Zoe Levana tengah viral setelah mengaku terjebak di jalur busway selama 4 jam.

TikTok
Selebgram Zoe Levana tengah viral setelah mengaku terjebak di jalur busway selama 4 jam. 

"Kita gak bisa jalan guys, ini tuh di depan ada banyak bus, gak mungkin bisa jalan ini, panas juga ini, ini (bus) kan gede, ini mobilku kecil dan itu semua bus dari belakang, oh my god," jelas Zoe lagi.

Zoe mengaku panik dengan momen ini.

Baca juga: Sosok Anak Viral Robohkan Rumah Ibu Kandung Pakai Buldozer di Malang, Tak Mau Warisan Dibagi ke Adik

Apalagi, kata dia dikabarkan bus tak akan bergerak sampai jam 4 sore.

Lantas ia pun meminta solusi kepada netizen.

"Help me, solusinya gimana, please komen di bawah, panik banget ini, 4 jam katanya sampai jam 4," kata Zoe.

Namun, warganet tidak percaya lantaran asalan tidak sengaja masuk jalur busway.

Tak sedikit, Zoe pun mendapatkan kecamatan dan kritik pedas.

"pangil pak polisi mintak surat tilang nanti di bantuin keluar," tulis akun Lihat gratis.

"berapa taun ce tinggal di jakarta gatau jalur busway tulisan di dpnnya jg biasanya adaa," jelas Alestic

"ga SENGAJA masuk jalur busway cenah ges, mungkin stirnya belok sendir," komentar riaanzo

Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menerangkan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginaan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan. Apalagi melihat kondisi banyak pelanggar lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” ucap Edo, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved