Seorang Warga Cilimus Garut Ditangkap Polisi, Jual Hewan Dilindungi, Ketahuan Dijual di Facebook

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam perdagangan hewan dilindungi.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polres Garut
Owa siamang (Symphalangus syndactylus), salah satu barang bukti dalam pengungkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi. Polres Garut menahan satu orang terduga pelaku, Selasa (21/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam perdagangan hewan dilindungi.

Pelaku berinisial WM (42) diringkus di kediamannya di Kampung Cilimus, Desa Sukarame, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, timnya berhasil mengungkap perdagangan hewan dilindungi dalam patroli siber di sejumlah lini masa media sosial.

"Dari pemantauan itu kami menemukan aktivitas perdagangan hewan dilindungi yang dijual di Facebook," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (21/5/2024).

Ia menuturkan, dari rumah pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti hewan dilindungi yang dalam kondisi masih hidup.

Mulai dari satu ekor anak Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus), dua ekor anak Kucing Kuwuk Sumatra (Prionailurus Bengalensis), dua ekor anak musang ekor putih dan dua ekor anak burung Kekep Babi.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Garut, kami juga terus menggali informasi tentang praktik ilegal ini," ungkapnya.

AKP Ari menjelaskan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan serius dan luar biasa.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan-segan menangkap para pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Atas aksinya itu, pelaku terancam dengan jeratan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved