Longsor Gununghalu & Rongga Cukup Parah, Pemda Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Status tanggap darurat bencana di dua kecamatan tersebut ditetapkan selama dua pekan sejak 16-24 Mei 2024 mendatang.

Istimewa
Aparat desa saat meninjau longsor di Gununghalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Gununghalu dan Rongga.

Penetapan status tanggap darurat bencana longsor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 100.3.3.2/Kep.182-BPBD-2024 agar penanganan longsor yang terjadi di dua kecamatan tersebut bisa lebih cepat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, Meidi mengatakan, status tanggap darurat bencana di dua kecamatan tersebut ditetapkan selama dua pekan sejak 16-24 Mei 2024 mendatang.

"Tetapi dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kronologi Longsor di Ponpes Yaspida Sukabumi Tewaskan Satpam, Tebing yang Longsor Setinggi 5 Meter

Meidi mengatakan, status tanggap darurat bencana itu ditetapkan karena dampaknya cukup parah dan banyak warga di dua kecamatan tersebut yang terdampak dan aktivitasnya terganggu.

Berdasarkan data BPBD KBB, akibat longsor itu jalan penghubung KBB-Cianjur di Desa Sindangjaya tergerus longsor dan material tanah menutup akses jalan utama hingga tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan roda dua.

"Untuk jumlah jiwa yang terdampak 57 KK 155 jiwa dan 4 rumah rusak berat, 7 rumah rusak ringan serta sebanyak 42 rumah milik warga terancam hingga sebagian warga harus mengungsi," kata Meidi.

Selain itu, lahan persawahan warga seluas 50 hektare tertimbun hingga petani mengalami gagal panen hingga jaringan listrik sempat terputus, sedangkan di Desa Bunijaya 3 rumah rusak ringan akibat diterjang longsor.

Ia mengatakan untuk Desa Cicadas, Kecamatan Rongga ada 2 rumah rusak berat, 1 rumah rusak ringan, dan 9 rumah terancam, sehingga di lokasi ini juga perlu ada percepatan penanganan.

Baca juga: Longsor di Bandung Barat Berdampak Luas, 50 Hektare Sawah Tertimbun, Petani Terancam Gagal Panen

"Jadi berdasarkan pertimbangan dampak kejadian itu, memang perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved