Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Pembunuhan Vina, Terungkap Para Tersangka Sempat Ajukan Grasi Namun Ditolak Presiden

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha, mengungkapkan bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019."

"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus Vina dan Eki dan ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," tutur Dimas.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.

Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.

Sementara majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.

Dimas kemudian menjelaskan prosedur pengajuan grasi.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.

Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.

Namun sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.

Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.

Nama terakhir, yang saat itu masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.

Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved