Cemburu Buta, Suami di Nunukan Aniaya Istrinya Sendiri, Korban Lari ke Polsek Selamatkan Diri

KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya

net
Ilustrasi KDRT 

"Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.

Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, mereka merupakan pasangan kekasih yang baru diikat dengan pernikahan siri.

Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.

Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Suami Jahat di Palembang Tega Siram Istri dengan Air Panas, Emos Disuruh Kerja Cari Nafkah

"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved