UKT Naik Tinggi
'Memangnya Dosen Gratis' Kemendikbudristek Malah Beberkan Biaya Operasional PTN saat UKT Meroket
emendikbudristek memberikan Rp 4,7 triliun setiap tahun kepada 76 PTN akademik untuk revitalisasi di PTN tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi mengeluhkan tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Terkait hal tersebut, Kemendikbudristek membeberkan biaya operasional yang ditanggung langsung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Biaya tersebut meliputi, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) hingga membayar dosen yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Biaya perkuliahan itu kan pasti butuh ATK, butuh kemudian LCD,ada pemeliharaan, Kemudian dosennya kan mesti harus dikasih minum, harus kemudian dibayar. Memangnya dosen gratis?," ujar Sesditjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, Tjijik mengungkapkan bahwa biaya perkuliahan juga termasuk untuk pembiayaan kegiatan pratikum.
Biaya pratikum, kata Tjitjik, tidak bisa dipukul rata setiap kelas maupun antar progam studi.
"Seperti saya (mengajar) di Kimia. Pratikum itu satu kelas itu maksimal 25 orang. Dan per kelompok praktikum itu hanya 2 sampai 3 orang."
"Bahan habis setiap kelompok praktikum kan berbeda-beda. Topik praktikumnya itu kan berbeda. Kan banyak. Ini kan yang kita masuk dengan biaya operasional," jelasnya.
Dirinya mengatakan penerapan pratikum yang sesuai standar prosedur juga membutuhkan biaya.
"Kita perlu alat peraga sehingga mahasiswa ini bisa mendapatkan pemahaman yang lebih real terkait dengan konsep-konsep keilmuan yang diajarkan.
Mereka harus diskusi, itu kan berarti sudah pembiayaan operasional," ungkap Tjitjik.
Biaya lainnya, kata Tjitjik, adalah biaya UTS, serta ujian-ujian lainnya seperti ujian tugas akhir maupun skripsi.
Meski begitu, Kemendikbudristek memberikan Rp 4,7 triliun setiap tahun kepada 76 PTN akademik untuk revitalisasi di PTN tersebut.
Namun anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk operasional.
"Itu adalah untuk investasi dan updating sarana yang ada di perguruan ini. Terutama adalah sarana untuk praktek, laboratorium, dan sarana-sarana untuk pelatihan-pelatihan yang bisa mengembangkan inovasi yang ada di perguruan ini," pungkas Tjitjik.
Penjelasan dari ITB
Institut Teknologi Bandung berkomitmen menjalankan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh mahasiswa dengan penerapan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto menyampaikan bahwa tahun ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, menerbitkan dua hal. Pertama, peraturan Kemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri.
Kedua, keputusan Kemendikbudristek nomor 54/P/2024 tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
"Terbitnya peraturan dan keputusan menteri itu sebagai amanat UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Sejak 2017, besaran UKT di ITB tidak mengalami kenaikan. Namun, sejalan dengan kenaikan inflasi dan terbitnya kedua hal tadi, ITB melakukan penyesuaian nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa baru. BKT ini akan menjadi dasar penetapan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diberlakukan selama ini.
"Kami berkomitmen agar layanan yang diterapkan, dijalankan dengan maksimal dan mengalami peningkatan. Terbukti, sejak 2017, banyak program studi yang telah terakreditasi internasional," ujarnya
ITB memberlakukan UKT sebagai salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang harus ditunaikan oleh seluruh mahasiswa pada setiap awal semester.
Bagi mahasiswa yang membutuhkan, lanjut Naomi, ITB memberikan skema pelunasan UKT secara cicilan, sehingga nilai UKT yang wajib dibayarkan pada semester berjalan dapat dipenuhi selama pelaksanaan pendidikan sebelum semester tersebut berakhir.
"Komponen biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Mandiri (SM) ITB dan/atau ITB International Undergraduate Program (IUP) adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI)," ucapnya.
Pada jenjang S1, untuk mahasiswa baru, penyesuaian nilai UKT ITB ini tidak menyeluruh di semua fakultas atau sekolah (f/s), bahkan untuk UKT SBM diturunkan.
Selain itu, UKT untuk FMIPA dan seluruh program studi di f/s di ITB Kampus Cirebon sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 12.500.000.
Adapun pada f/s lain, penyesuaian UKT lebih besar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 14.500.000 untuk semua program studi di SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD selain di ITB Kampus Cirebon.
"Penyesuaian nilai besaran BKT berdasarkan identifikasi komponen-komponen kegiatan akademik yang dilaksanakan di perguruan tinggi, seperti Akreditasi Nasional dan Internasional, proses pembelajaran, serta fasilitas yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang ada di perguruan tinggi," katanya.
Adapun penentuan penyesuaian besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk jenjang S1 telah diberlakukan. Dalam proses penetapan UKT dan IPI, ITB selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek.
Sementara itu, biaya pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 pun akan merujuk pada aturan yang berlaku, dan saat ini masih dalam koordinasi dengan pihak Kemendikbudristek.
Dengan adanya hal ini, selain tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya, ITB tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB meski dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya, ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme lainnya yang berlaku.
(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.