Saat Bea Cukai Pajaki Mahasiswa Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian,Padahal Ada Izin Kemenristek

Meski sudah mendapat izin dari Kemenristek, rupanya petugas Bea Cukai tetap memberikan pajak dan bea masuk

YOUTUBE
Tangkap layar tayangan Custom Protection NET TV 

Setelah dihitung, pajak yang harus dibayarkan jaminan dan bea masuk yang harus dibayarkan sebesar Rp286.600.000 atau 19.897,97 Euro.

Alat penelitian itu pun harus ditahan sementara.

"Jadi barang ini bisa dititipkan di sini, kemudian minta mereka untuk menjemputnya ke sini," kata petugas bea cukai kepada dua pelajar itu.

Terkait barangnya yang disita oleh bea cukai, pelajar tersebut mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu perihal aturan membayar jaminan dan juga bea masuk.

"Karena ini bukan barang pribadi kami, jadi tidak tahu," kata salah seorang pelajar.

Kata petugas, barang tersebut bisa dititipkan ke kantor bea cukai maksimal 30 hari.

Barang tersebut bisa diambil setalah menunjukkan surat pengantar dengan keputusan pembebasan bea masuk ataupun membayar jaminan.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Padahal Ada Izin Kemenristek, 2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian,

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved