Saat Bea Cukai Pajaki Mahasiswa Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian,Padahal Ada Izin Kemenristek
Meski sudah mendapat izin dari Kemenristek, rupanya petugas Bea Cukai tetap memberikan pajak dan bea masuk
TRIBUNJABAR.ID - Mahasiswa Indonesia didenda pajak Rp 286 juta saat membawa alat penelitian ke Indonesia.
Padahal, merek sudah mengantongi izin Kemenristek.
Peristiwa ini terjadi sekitar tujuh tahun lalu.
Dua orang mahasiswa dari Jerman kala itu hendak melakukan penelitian di Indonesia.
Baca juga: Heboh TikToker Awbimax Ditawari Endorse Bea Cukai, Beri Rate Card Rp100 Juta, Ini Klarifikasi DBC
Saat itu, kampus mereka bekerja sama dengan dua kampus ternama di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor dan Universitas Jambi.
Setibanya di Indonesia, dua mahasiswa tersebut dicegat oleh petugas Bea Cukai.
Barang bawaan keduanya lantas diperiksa.
Ternyata, mereka membawa barang-barang untuk digunakan sebagai alat penelitian di bidang kehutanan di Indonesia.
"Mereka membawa peralatan yang akan digunakan untuk penelitian di Indonesia," ujar petugas Bea Cukai dalam tayangan 86 & Custom Protection NET.
Mereka juga menjelaskan, kedatangan mereka untuk penelitian selama lima bulan di Hutan Harapan di Jambi.
Sementara barang-barang bawaan mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Saya ada dokumen dari Menristek tapi ada di email, saya tidak bisa print out-nya, tapi saya bisa menunjukkannya ke anda," kata pelajar.
Meski sudah mendapat izin dari Kemenristek, rupanya petugas Bea Cukai tetap memberikan pajak dan bea masuk
Sebelum itu, petugas juga sempat menghubungi pihak Indonesia sebagai koordinator penelitian dari pelajar Jerman itu.
Baca juga: Viral Curhat Cakra Khan Beli Jaket Rp 6 Juta Kena Pajak Rp 21 Juta, Pasrah Tertahan di Bea Cukai
"Kalau dilihat dari invoice-nya ini, dia harus kena pajak, tapi kan ini barangnya untuk keperluan riset, tujuannya dibawa kembali pulang," ucap petugas bea cukai saat melakukan panggilan telfon dengan koordinator riset Indonesia.
Mahasiswa Gelar Aksi di Purwakarta, Kritik DPR RI hingga Desak RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
10 Pemicu Rakyat Marah karena Kelakuan dan Ucapan Anggota DPR, Menteri & Presiden hingga Demo Pecah |
![]() |
---|
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Demo di Depan Polresta Cirebon, Asap Membubung Tinggi: Polresta Harus Dengar Jeritan Kami |
![]() |
---|
Peran Mahasiswa TLM Pada Implementasi Mata Kuliah Wajib Kurikulum Berbasis Project |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.