Ingat Oknum Guru Ngaji Opan Sopandi yang Cabuli Anak-anak di Purwakarta? Kini Mulai Disidang
Tindak pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi itu terjadi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Pondoksalam, Purwakarta.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Opan Sopandi (46) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Rabu (8/5/2024) siang.
Pria yang berprofesi sebagai guru mengaji tersebut menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Tindak pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi itu terjadi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, dengan korban mencapai 15 anak.
Para korbannya ini masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari si pelaku oknum guru ngaji tersebut.
Bahkan, oknum guru ngaji cabul sempat buron selama 14 hari dan baru bisa ditangkap pada Senin (25/12/2023).
Menurut pantauan Tribunjabar.id, Opan Sopandi tiba di Ruang Sidang Garuda PN Purwakarta sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang dengan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN PWK itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Isabela Samelina, dan berlangsung tertutup.
Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri (Kejari Purwakarta) Purwakarta, Eka Prasetyadi, menyebutkan bahwa Opan Sopandi didakwa pasal Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk terdakwa Opan Sopandi kemi jerat dua pasal. Pelaku ini diduga selain melakukan pencabulan, juga melakukan persetubuhan kepada anak. Yang disetubuhi itu ada empat orang, kemudian yang dicabuli ada sekitar sepuluh orang," ujar Eka seusai persidangan di PN Purwakarta kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Eka, yang menjadi jaksa di persidangan Opan Sopandi itu, menyebutkan bahwa agenda selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi.
"Ada lima hingga enam orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya," ucapnya.
Eka mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menyiapkan 23 orang saksi atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi.
"Tapi untuk sidang selanjutnya hanya lima hingga enam saksi dan itu akan kami pilih-pilih terlebih dahulu agar bisa dihadirkan ke persidangan," ujar Eka. (*)
BMKG Ingatkan Purwakarta Rawan Gempa Besar dari Sesar Lembang dan Megathrust Selat Sunda |
![]() |
---|
Pohon Tumbang di Purwakarta Timpa Kabel Listrik, Aliran Listrik Mati dan Jalan Raya Sempat Lumpuh |
![]() |
---|
Santri Pondok Pesantren Al-Irfan Purwakarta Berlarian Selamatkan Diri Imbas 'Megathrust' M 9,0 |
![]() |
---|
Hari Rabies Sedunia, Diskanak Purwakarta Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Puji Kepsek SMPN 1 Pasawahan yang Tak Bagikan MBG karena Daging Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.