Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tanyakan Istrinya di Mana

Proses pemeriksaan kejiwaan yang kedua kalinya dilakukan terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi di Rancah Ciamis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
Proses pemeriksaan kejiwaan yang kedua kalinya terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi di Rancah Ciamis di sel tahanan Polres Ciamis, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Proses pemeriksaan kejiwaan yang kedua kalinya dilakukan terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi di Rancah Ciamis.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di sel tahanan Polres Ciamis dan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis memeriksa pelaku di dalam sel, Selasa (7/5/2024).

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan, pemeriksaan kejiwaan kedua terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya di Desa Cisontrol menujukkan hasil diagnosis bahwa pelaku memang mengalami depresi.

"Sedangkan kategori depresinya termasuk berat atau tidak, belum dapat dipastikan," ungjap AKP Joko.

Karena kondisi pelaku itulah, kata Joko, TS akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung, lalu di sana pelaku akan diobservasi lebih lanjut, untuk menentukan layak atau tidaknya diproses selanjutnya.

"Pelaku akan dirujuk di RSJ Bandung selama 14 hari ke depan. Itu juga setelah disetujui oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis hari ini," tambahnya.

Saat dokter melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku, komunikasi tersebut kadang nyambung kadang juga tidak.

Kondisinya memang sudah stabil, tetapi tadi pelaku sempat menanyakan keadaan keluarga dan istrinya di mana, maka untuk penanganan lebih lanjut pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa di Bandung.

"Kata dokter, tadi itu pelaku sempat menanyakan keadaan keluarga seperti istrinya di mana. Jadi soal keadaan pelaku dalam keadaan sadar membunuh istrinya itu kami belum bisa pastikan, perlu observasi selama 14 hari ke depan," tegasnya.

Tentang proses hukum selanjutnya, Kasat Reskrim juga mengatakan masih akan menunggu hasil observasi selama dua pekan ke depan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved