Segini Tarif Jika Ingin Divonis Bebas oleh Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ada yang Rp 37 Miliar
Gazalba setuju untuk memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duit vonis bebas yang dikantongi mantan Hakim Agung RI, Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh menerima uang dari pengurusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Untuk perkara kasasi, jaksa KPK mengungkap Gazalba mendapatkan 18.000 dolar Singapura.
Duit itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad.
Jawahirul meminta divonis bebas dalam perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.
Jawahirul mengajukan kasasi dengan nomor perkara yang teregister 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul menghubungi Gazalba melalui pengacara bernama Ahmad Riyad.
Singkat cerita, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba selaku majelis hakim dalam perkara kasasi Jawahirul tersebut.
Gazalba setuju untuk memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa KPK mengungkap, Gazalba menerima bagian sebesar 18.000 dolar Singapura atau sekira Rp200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp213.321.600.
Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp450 juta.
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta di mana terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18.000 atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," ungkap jaksa KPK.
Putusan bebas perkara kasasi Jawahirul itu dibacakan pada 6 September 2022.
Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa".
Jaksa KPK mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba.
Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.
Sementara dari perkara PK, Gazalba disebut jaksa KPK menerima Rp37 miliar.
Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Adapun duit diterima dari pengurusan PK Jaffar Abdul Gaffar.
"Bahwa di tahun 2020, terdakwa menangani perkara PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara Nomor 109 PK/Pid.Sus/2020, di mana Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 April 2020, PK terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh terdakwa," kata jaksa.
"Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar," sambung penuntut umum.
Diketahui, Jaffar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jaffar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.
Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.
Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Daftar Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Termahal Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Dalam OTT, Total Jaring 20 Orang |
![]() |
---|
Dini Hari Tadi Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Proyek RSUD |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Tetap Berkegiatan Seperti Biasa Setelah Dijadikan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.