Disnakertrans Jabar Akan Pastikan Mantan Karyawan Sepatu Bata yang Terkena PHK Mendapat Haknya

Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat ratusan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah penutupan PT Sepatu Bata Tbk (Bata).

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Istimewa
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat ratusan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah penutupan PT Sepatu Bata Tbk (Bata).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan, surat pemberitahuan PHK sudah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Kami dapat tembusan, data terakhir, ada 275 karyawan terkena PHK," ujar Teppy melalui pesan singkat, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Disnakertrans Purwakarta, PHK dilakukan karena perusahaan terus merugi.

Pemecatan itu dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan.

Baca juga: May Day di Indramayu, Buruh Kembali Suarakan Penolakan Upah di Bawah UMK hingga PHK Sepihak

Pemprov Jawa Barat mendorong agar perusahaan tetap memberikan hak pada karyawan yang di-PHK.

Menurutnya, itu menjadi fokus penanganan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Agar seluruh kewajibannya dipenuhi," katanya.

Baca juga: Seblak Kering TSAQIL Dapat Berkah Ramadhan, Pesanan Berdatangan, Doa Terkabul di Kala Suami Di-PHK

Untuk diketahui, PT Sepatu Bata Tbk menyatakan akan memberhentikan produksi di pabrik Kabupaten Purwakarta paling lambat 1 Juni 2024 karena telah mengalami kerugian lebih dari 4 tahun atau sejak 2020. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved