Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Tilep Uang Beli Rumah, Wakil Ketua DPRD Sumedang Bilang Begini

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar dilaporkan ke Polres Sumedang soal dugaan menilep uang perumahan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Vira Meilani Ananda, Direktur PT Nicpati Karunia Dinamika saat menunjukan surat laporan pengaduan polisi kasus dugaan tilep uang pembelian perumahan yang menyeret SJ, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Selasa (30/4/2024) malam. 

Nilai rumahnya adalah Rp162 juta. Yeti membayar ke Jafar Sidik Rp100 juta.

Alasan tidak membayar langsung ke developer, karena Sidik Jafar menjanjikan akan membayari yang sisa Rp62 juta.

"Yang dijanjikan Jafar itu karena Jafar Sidik merasa punya utang budi ke yang Yeti, sehingga bersedia membayarnya tanpa melibatkan Yeti, asalkan yang Rp100 juta ditransfer dulu ke Jafar diduga biar sekalian."

"Tapi ke pihak perusahaan, uang itu tidak masuk. Perusahaan telepon puluhan kali dan WA untuk menagih tapi tidak ditanggapi,"

"Oleh direktur sebelumnya juga ditanyakan, tapi mengelak dengan mengatakan "rumah yang mana?". Karena ini tidak ditempuh secara baik-baik, saya putuskan untuk adukan, biar pihak kepolisian yang menangani, sesuai undang-undang," katanya. 

Vera menyebutkan, Yeti punya bukti transfer Rp100 juta ke Jafar untuk uang pembayaran rumah itu. Dengan kasus ini, perusahaan mengalami rugi Rp162 juta.(*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved