Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Tilep Uang Beli Rumah, Wakil Ketua DPRD Sumedang Bilang Begini

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar dilaporkan ke Polres Sumedang soal dugaan menilep uang perumahan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Vira Meilani Ananda, Direktur PT Nicpati Karunia Dinamika saat menunjukan surat laporan pengaduan polisi kasus dugaan tilep uang pembelian perumahan yang menyeret SJ, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Selasa (30/4/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sidik Jafar, Wakil Ketua DPRD Sumedang sekaligus Ketua DPD Golkar Kabupaten Sumedang mengaku sudah tahu bahwa ada pihak yang melaporkannya ke polisi. 

Namun, sejauh ini, pelaporan itu belum mendatangkan surat panggilan pemeriksaan dari Kepolisian Resor Sumedang

Sidik Jafar dilaporkan oleh Vira Meilani Ananda, Direktur PT Nicpati Karunia Dinamika ke polisi, dugaan menilap uang pembelian rumah perumahan. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, Sidik Jafar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, Sidik Jafar (Tribun Jabar/ Kiki Andriana)

"Belum ada panggilan. Saya, ya tahu ada yang melaporkan, nanti saja," kata Sidik Jafar kepada TribunJabar.id, via telepon, Jumat (3/5/2024). 

Ketua DPD Partai Golkar Sumedang ini mengaku belum bisa bicara banyak soal itu, selain belum ada yang harus dibicarakan ke media, ketika berbicara pada sambungan telepon dia pun sedang tergesa, dalam perjalanan menuju lokasi rapat paripurna RPJPD Kabupaten Sumedang.

"Saya mau paripurna, RPJPD, santai saja nanti diundang," katanya. 

Ditanya akan merespons bagaimana atas pelaporan tersebut, Sidik Jafar mengaku tak tahu. 

"Ya enggak tahu, tidak tahu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar dilaporkan ke Polres Sumedang soal dugaan menilep uang perumahan. 

Kasus ini dilaporkan setelah upaya penagihan dilakukan PT Nicpati Karunia Dinamika puluhan kali melaui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons. 

Sidik Jafar diduga menilap uang pembelian sebuah rumah di perumahan yang dikelola perusahaan itu. 

"Tanggal 8 April 2024, saya buat pengaduan di Polres Sumedang, saya sebagai kuasa direksi," kata Vira Meilani Ananda, Direktur PT Nicpati Karunia Dinamika.

Vera menjelaskan bahwa kasus itu terdeteksi ketika audit dilakukan atas unit-unit perumahan yang terjual. 

"Ketika saya mengaudit perumahan, saya temukan kejanggalan, di perumahan Sonia Regency 2, blok E nomor 1, di dalam data tidak ada uang masuk ke rekening perusahaan, tapi rumah itu sudah dihuni konsumen," 

"Saya tanyakan ke manajer tehnik, saya tanyakan juga ke direktur PT Nicpati sebelumnya, dikatakn rumah itu sudah dibayarkan Bu Yeti (konsumen) ke Sidik Jafar," kata Vera. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved