Dilaporkan Istri karena Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Kisaran Diberhentikan

Hakim berinisial A diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti selingkuh. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Editor: Giri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Hakim berinisial A diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti selingkuh. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

Majelis MKH menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap putusan terhadap Hakim A.

Adapun sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.

Dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved