Dilaporkan Istri karena Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Kisaran Diberhentikan
Hakim berinisial A diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti selingkuh. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Editor:
Giri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Hakim berinisial A diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti selingkuh. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Majelis MKH menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap putusan terhadap Hakim A.
Adapun sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.
Dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan"
Baca Juga
| Terbukti Selingkuh, Kabid di Majalengka Direkomendasikan Turun Jabatan 12 Bulan |
|
|---|
| Viral, ASN di Bengkulu Injak-injak Al Quran Dalih Gara-gara Dituduh Selingkuh, Berujung Minta Maaf |
|
|---|
| Viral Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri saat Bareng Wanita Lain, Kini Dikembalikan Om Zein |
|
|---|
| Keji, Anak Aniaya Ibu Kandung Sendiri di Pematangsiantar, Korban Dibanting, Uang Rp 10 Juta Dirampas |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Hubungan Gelap Pejabat Majalengka E versi Wanita Y: Diblokir usai Hamil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.