Pilkada Kabupaten Purwakarta

ASN Provinsi Jakarta Daftar Jadi Bakal Calon Bupati Purwakarta, Pengamat: Bertentangan dengan Moral

Hadirnya sosok anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik dari STAI Dr KH EZ Mutattaqien Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Berstatus ASN sebagai Sekretaris Disdukcapil Provinsi Jakarta, Yadi Rusmayadi, mendaftar sebagai bakal calon Bupati Purwakarta melalui Partai Demokrat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemilihan kepala daerah Kabupaten Purwakarta diramaikan dengan hadirnya sosok Yadi Rusmayadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Provinsi Jakarta.

Hadirnya sosok anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik dari STAI Dr KH EZ Mutattaqien Purwakarta, Srie Muldrianto. 

Srie Muldrianto mengatakan bahwa bakal calon bupati yang akan mendaftarkan diri harus sudah memiliki status yang jelas. 

"Ada status ada peran. Jika statusnya sebagai ASN tentu ini bertentangan dengan moral atau dapat kita sebut sebagai orang yang tidak beretika," kata Srie Mulfrianto, Rabu (1/5/2024) sore.

Menurut Srie, ada pelanggaran moral dalam konstetasi Pilkada 2024, jika ada seseorang yang masih menjabat dan bertugas sebagai aparatur melakukan pendekatan dan penjajagan ke sejumlah partai untuk jadi bakal calon bupati.

"Mengapa tidak bermoral? Karena aktivitasnya masih dibiayai dan menggunakan uang negara. Sedangkan ia sudah tidak fokus pada kerjaannya. Sehingga dapat dipastikan akan menurunkan kinerjanya," ujar Srie.

Menurut Sri Muldrianto, peran seorang ASN  harus dipertanggujawabkan kepada pimpinan dan kepada rakyat di tempat ia bekerja.

Apakah dia telah melanggar kode etik atau tidak, hal itu harus dikembalikan ke aturan di tempat asal dia menjabat. 

Begitupun dengan norma hukum yang perlu dirujuk pada aturan dan UU ASN.

"Saya pikir aturan yang dibuat sengaja tidak ketat dan bersayap. Walaupun mungkin secara hukum dianggap sah sebagai bakal calon, tetapi secara moral tidak bermoral dan itu hanya sanksi moral dan tidak berdampak hukum," kata Srie Muldrianto.

Diketahui, saat ini Yadi Rusmayadi yang berstatus sebagai ASN itu sudah melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Bupati Purwakarta melalui partai politik.

Nama hingga foto Yadi Rusmayadi yang terpasang pada baliho sudah tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta yang menyatakan bahwa dirinya siap maju sebagai calon Bupati Purwakarta untuk Pilkada 2024

Yadi juga diketahui sebagai CEO di salah satu sentra kuliner sate dan sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Purwakarta melalui partai Demokrat dan PKB.P

Pada momen Ramadan 2024, pria 49 tahun itu  juga sempat mengajak buka bersama dengan enam pimpinan partai, yakni Ketua Partai Nasdem Luthfi Bamala, Ketua PAN Aming, Ketua Partai Demokrat Asep Chandra, Ketua PPP Anut Gandang, Ketua PKB Sona Maulida dan Ketua PKS Arief Kurniawan. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved