Dua Pemuda Bejat Lecehkan Siswi SMP di Kota Sukabumi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Keduanya kini sedang dalam penahanan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pemuda pelaku pelecehan seksual terhadap pelajar SMP di Kota Sukabumi terancam 15 tahun penjara.
Keduanya adalah RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bagus, Selasa (30/4/2024).
Keduanya kini sedang dalam penahanan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Saksi dalam Dugaan Pelecehan Seksual Remaja Disabilitas di Bandung
"Pelaku sudah kita tahan. Saat ini statusnya dalam tahap penyidikan," tutur Bagus.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
"Begitu juga barang buktinya di lokasi telah kita amankan," kata Bagus.
Sebelumnya, peristiwa yang menimpa perempuan masih di bawah umur berinisial NPR (15), seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi, terjadi pada Sabtu (27/04) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian berawal saat teduga RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Agar aksinya tidak terlihat, RE pun memberikan uang kepada RJ agar memberikan rokok keluar dari rumah.
"Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang 10 Ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali," jelas Bagus.
Setelah selesai RJ menyetubuhi korban, RJ lalu mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban.
Aakhirnya RE pun masuk ke dalam kamar.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Saksi dalam Dugaan Pelecehan Seksual Remaja Disabilitas di Bandung
| 4 Pengeroyok Anak di Bawah Umur di Jatihurip Sumedang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis |
|
|---|
| Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Melayat ke Purwakarta, Sampaikan Duka dan Motivasi untuk Om Zein |
|
|---|
| Akhirnya Guru Ngaji Cabuli Bocah 7 Tahun di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Hari Santri Nasional 2025: PCNU Kota Sukabumi Tegaskan Ponpes dan Santri Bukan Bentuk Feodalisme |
|
|---|
| Kasus Plester di Tahu Goreng Menu MBG di Sukabumi, Keluarga Siswa Antarkan Bukti ke Dapur MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TKP-pencabulan-di-Citamiang-korban-anak-SMP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.