Perda Perlindungan PMI, Anggota DPRD Jabar Hasbullah: Lindungi Pekerja dan Keluarganya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan buruh migran

Istimewa
Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGĀ - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan buruh migran dan telah berlaku sejak 2022.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad menilai bahwa sosialisasi perda sangatlah membantu terhadap pemahaman masyarakat atas aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi dengan DPRD Jabar, karena sifatnya perda dan setelah diundangkan itu mengikat ke seluruh masyarakat tetapi tidak semua lapisan masyarakat paham pada perda apa saja yang sudah dibuat DPRD dan Pemprov.

"Contohnya, perda pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jabar. Itu kan ketika disosialisasikan ke khusus kantong migran di kabupaten/kota seluruh Jabar bisa memberikan pemahaman yang jelas bahwa betapa mau menjadi PMI di luar negeri harus melalui proedur," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

PMI yang melalui jalur tikus atau ilegal, kata Hasbullah, kemungkinan mereka tujuh bulan bekerja di luar negeri tak menerima upah lantaran diambil oleh si agen atau yang memberangkatkannya.

"Perda ini kami buat tak hanya melindungi PMI di luar negeri tapi keluarganya kami lindungi pula. Sebab, banyak kejadian setelah kami turun ke lapangan, ketika si orangtua pergi ke luar negeri jangka waktu 10-15 tahun, anaknya justru enggak bersekolah hanya bermain motor dan andalkan transfer ibunya. Namun, kalau dia berpendidikan maka sekolahnya dilindungi pemerintah, maka dia tak akan menjadi anak atau ketika dewasa tak bekerja sebagai PMI," ujarnya seraya berharap anak-anak PMI tak menjadi PMI lagi ke depannya melainkan bisa membangun desanya untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu, Hasbullah menambahkan bahwa dalam perda ini pihaknya membimbing para PMI yang pulang untuk menjadi enterpreneur dan dihubungkan dengan perbankan serta dinas perdagangan juga para pelaku usaha, sehingga ketika PMI pulang dengan membawa modal selama dia bekerja di luar negeri, bisa menjadi pengusaha ayam, perkebunan, dan lainnya sehingga tak menjadi PMI.

"Kami melindungi pula terhadap perdagangan orang, khususnya awak bantu kapal (ABK) yang rawan diperdagangkan. Dalam perda ini jelas bahwa kami meminta siapa pun yang mempekerjakan warga Jabar di luar negeri baik ABK, ART, atau lainnya harus berdasarkan proteksi jaminan keselamatan kesehatan dan kontrak yang jelas sehingga tak boleh sebuah kapal dengan seenaknya memindahkan atau menjual ABK ke kapal lain di tengah laut. Itu tak semua orang memahaminya. Tapi, perda ini kami meminta Disnakertrans menyiapkan balai latihan kerja yang representatif," katanya.

Hasbullah menegaskan, pihaknya tak mau warga Jabar saat di luar negeri mendapat penyiksaan karena tak mengetahui tentang pelanggaran hukum, maka balai latihan kerja Jabar selain melatih PMI sesuai profesinya, ditambah harus bisa memberikan materi wawasan pengetahuan struktur budaya dan wawasan pengetahuan hukum.

"Banyak sekali PMI kami yang dihukum pancung karena tak tahu bahwa sesungguhnya di Arab ketika membunuh dan keluarga korban tak terima maka harus dibalas dengan hukuman pancung," katanya.

Wawasan pengetahuan hukum negara yang akan dituju, kata Hasbullah penting supaya warga Indonesia yang bekerja tak menjadi ancaman hukuman baik pidana atau hukuman mati.

Menurutnya, perda inj sangat baik. Namun, ketika tak disosialisasikan utamanya di kantong migran di Jabar, maka mereka tak akan tahu.

"Saya lihat di bandara pun sekarang sudah ada jalur khusus PMI dengan memakai karpet. Jalur mereka tak lagi hina tapi istimewa masuk ke ruang pemeriksaan imigran. Itulah yang harus diberikan ke PMI. Dengan perda ini semakin mereduksi jalur tikus atau informal tapi mesti melalui jalur formal dengan adanya pelatihan dan perlindungan serta database. Biasanya, calo itu turun ke desa merekrut dan memanipulasi data, misal usia dan status nikah," katanya seraya mempertegas perlu hentikan mafia PMI di desa karena ketika terjadi musibah tak bisa terdeteksi lantaran berubah datanya dan itu membahayakan.

PMI asal Jabar banyak pergi ke luar negeri, antara lain Arab Saudi, Hong Kong, Korea Selatan, dan wilayah Asia lainnya. Namun, Hong Kong dan Arab Saudi paling banyak.

Sedangkan wilayah Jabar penghasil PMI, misalnya Indramayu, Cirebon, Sukabumi, dan Cianjur serta wilayah lain yang secara ekonomi minus.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved