Berita Viral

Viral Alat Belajar Siswa Tunanetra untuk SLB dari Korea Selatan Tertahan, Bea Cukai Buka Suara

Publik kembali ramai membicarakan keluhan warganet terkait pelayanan Bea Cukai.

Kompas
Ilustrasi bea cukai 

TRIBUNJABAR.ID - Publik kembali ramai membicarakan keluhan warganet terkait pelayanan Bea Cukai.

Kali ini, seorang warganet menceritakan pengalaman, alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim oleh suatu perusahaan Korea Selatan ditahan oleh Bea Cukai.

Keluhan itu disampaikan oleh warganet dengan akun X bernama @ijalzaid.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Viral Kasus Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta dan Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Ia mengatakan, perusahaan asal Korea Selatan bernama OFHA Tech mengirimkan hibah berupa alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang itu sebenarnya sudah sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022 lalu.

Akan tetapi barang itu justru ditahan oleh Bea Cukai, sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Ia juga menjelaskan, barang yang dikirim oleh OFHA Tech itu seharusnya tidak dikenakan biaya.

Sebab menurutnya, barang itu adalah prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan, serta merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.

Namun, Bea Cukai menetapkan, barang yang dikirim benrilai Rp 361,04 juta.

Oleh akrenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju degnan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra," tulis akun tersebut.

Setelah itu, Bea Cukai menghimbau kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress.

Hal ini pun sudah dilakukan oleh pihak sekolah selaku penerima.

Namun, setelah itu permohonan redress ditolak. Barang kiriman justru dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved