Dampak Rokok Ilegal Bagi Petani Tembakau di Sumedang, Penjual Dapat Dipidana
Rokok ilegal itu tidak diketahui aal-usul tembakaunya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang terus dikampanyekan. Di antaranya melalui pentas musik mengundang bintang tamu, J-Rock yang akan berlangsung malam ini, Sabtu (27/4/2023).
Kampanye demikian terus dilakukan mengingat dampak besar rokok ilegal bagi warga Sumedang, baik sebagai penghisap roko tersebut maupun sebagai petani dan pengolah tembakau.
Bagi penghisapnya, ancaman kesehatan menghantui.
Sebab, rokok ilegal itu tidak diketahui aal-usul tembakaunya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dampak lainnya, Sumedang yang terkenal sebagai daerah penghasil tembakau akan merugi.
"Dampaknya, Sumedang yang terkenal dengan tembakau. Di Tomo, Sukasari, Tanjungsari, ada tembakau, dengan itu, merugikan para petani dan dan pengolah tembakau lokal," kata Humas Pemkab Sumedang, Nela Megalita kepada TribunJabar.id.
Padahal, telah ada aturan terkait rokok ilegal itu.
Bahwa penjual barang yang tidak pdibayarkan cukainya tersebut diancam pidana.
"Masyarakat harus tahu, yang menjual rokok ilegal bisa dihukum pidana 1-15 tahun penjara, atau denda lebih dari Rp 1 M, menurut aturannya," kata Nela.
Anggota DPRD Jabar M Lillah Sahrul Mubarok Apresiasi Pemprov Siapkan Program Beasiswa Santri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Lillah Sahrul Mubarok: Teknis Program Beasiswa Santri Diserahkan ke Kemenag |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sebut Beasiswa Santri Bagus, tapi Pesantren Harus Tetap Didukung |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.