Dampak Rokok Ilegal Bagi Petani Tembakau di Sumedang, Penjual Dapat Dipidana

Rokok ilegal itu tidak diketahui aal-usul tembakaunya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Humas Pemkab Sumedang, Nela Megalita 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang terus dikampanyekan. Di antaranya melalui pentas musik mengundang bintang tamu, J-Rock yang akan berlangsung malam ini, Sabtu (27/4/2023). 

Kampanye demikian terus dilakukan mengingat dampak besar rokok ilegal bagi warga Sumedang, baik sebagai penghisap roko tersebut maupun sebagai petani dan pengolah tembakau. 

Bagi penghisapnya, ancaman kesehatan menghantui.

Sebab, rokok ilegal itu tidak diketahui aal-usul tembakaunya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Dampak lainnya, Sumedang yang terkenal sebagai daerah penghasil tembakau akan merugi. 

"Dampaknya, Sumedang yang terkenal dengan tembakau. Di Tomo, Sukasari, Tanjungsari, ada tembakau, dengan itu, merugikan para petani dan dan pengolah tembakau lokal," kata Humas Pemkab Sumedang, Nela Megalita kepada TribunJabar.id. 

Padahal, telah ada aturan terkait rokok ilegal itu.

Bahwa penjual barang yang tidak pdibayarkan cukainya tersebut diancam pidana. 

"Masyarakat harus tahu, yang menjual rokok ilegal bisa dihukum pidana 1-15 tahun penjara, atau denda lebih dari Rp 1 M, menurut aturannya," kata Nela.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved