PT PBB Diminta Kembalikan Hari Jadi Persib Bandung ke 14 Maret, Digugat ke PN Bandung

PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena mengubah hari jadi Persib Bandung dari 14 Maret 1933.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deni Denaswara
Direktur Persib Bandung Bermartabat Glen Sugita (ketiga kiri) didampingi Komisaris PT PBB Umuh Muchtar (kedua kiri) menerima berkas dokumen pengukuhan hari jadi Persib dari Ketua Penelitian Ilmiah Hari Jadi Persib Bandung di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Bandung, Minggu (17/12/2023). Dari penelitian ilmiah, hari jadi Persib Bandung pada 5 Januari 1919. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena mengubah hari jadi Persib Bandung dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919.

Gugatan itu dilayangkan oleh delapan orang, yakni M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth, dan Rusli Sadang. 

Dalam gugatannya, mereka menuliskan 10 poin, di antaranya meminta agar PT PBB mengubah kembali hari jadi Persib Bandung jadi 14 Maret 1933. Selain itu juga menyatakan bahwa naskah akademik yang disusun tim Prodi Sejarah Universitas Padjajaran dinyatakan tidak sah.

Penggugat juga menilai bahwa diubahnya hari jadi Persib telah melanggar Pasal 19 ayat 1 huruf g Statuta PSSI edisi 2019.

Baca juga: RESMI Susunan Pemain Persib Bandung Melawan Borneo FC, Kevin Kembali Pilihan Utama

Mereka turut menyatakan, perubahan logo pada jersey Persib untuk Liga 1 2023-2024 telah melanggar regulasi liga.

“Memerintahkan Tergugat (PT PBB) untuk menghentikan dan atau menarik kembali segala perlengkapan yang terkait dengan Tergugat dan klub Persib Bandung di antaranya kaos tim/jersey, topi, pakaian dan atau pernak-pernik lainnya yang menggunakan angka 1919 dan atau angka 105 yang telah dijual oleh Tergugat kepada khalayak umum,” demikian bunyi gugatan, dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Ini Wasit yang Pimpin Laga Persib Bandung vs Borneo FC, Sudah Keluarkan 80 Kartu Kuning

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, perkara itu seharusnya disidangkan hari ini, Kamsi (25/4/2024). Namun, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda dua pekan.

"Perkaranya sudah teregistrasi dan sudah dimulai prosesnya. Tapi tadi, karena pihak tergugatnya tidak hadir, maka ditunda sidangnya oleh hakim," ujar Dal Yusra. (*)

10 poin gugatan terhadap PT PBB:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Hari Jadi Persib Bandung adalah tanggal 14 Maret 1933.

3. Menyatakan Naskah Akademik Hari Jadi Persib yang dibuat dan disusun oleh Tim Peneliti Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah hari jadi Persib Bandung dari semula tanggal 14 Maret 1933 menjadi tanggal 5 Januari 1919 tersebut telah melanggar Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah logo pada jersey resmi Persib Bandung dalam pertandingan di BRI Liga 1 2023/2024 telah melanggar Regulasi BRI Liga 1 2023/2024.

6. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan atau menarik kembali segala perlengkapan yang terkait dengan Tergugat dan klub Persib Bandung diantaranya kaos tim/jersey, topi, pakaian dan atau pernak-pernik lainnya yang menggunakan angka 1919 dan atau angka 105 yang telah dijual oleh Tergugat kepada khalayak umum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved