Jadi Tersangka Kasus Vape Liquid THC, Selebgram Chandrika Chika Langsung Ajukan Rehabilitasi

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Terungkap kondisi terkini Chandrika Chika di tahanan usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu tiga diantaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22).

Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Chika (22) alias CK.

Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

chandrika chika sabu
Selebgram Chandrika Chika Cs hanya tertunduk saat dibawa petugas Polres Metro Jakarta Selatan ketika digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke BNNK Jakarta Selatan guna melakukan assement rehabilitasi pasca terjerat kasus narkoba, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca-ditangkap.

Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.

Ajukan Proses Rehabilitasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved