Pilpres 2024
PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda Lantaran Masih Ada Proses Hukum, KPU Bilang Begini
Permintaan PDIP untuk menunda penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Permintaan PDIP untuk menunda penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 tak dipenuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, KPU RI akan tetap menyampaikan penetepan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 ini akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada Rabu (24/4/2024) ini.
Penetapan KPU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Diketahui alasan permintaan penundaan dari PDIP ini dikarenakan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 masih berproses.
Sehingga PDIP ingin KPU menunda terlebih dulu penetapan Prabowo-Gibran tersebut.
Baca juga: Teka-teki Ganjar Pranowo, Apakah Hadir atau Tidak pada Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU Hari Ini
Namun menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, pasca pengumuman putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Selain itu MK juga telah jelas menyatakan KPU melaksanakan Pemilu dengan jujur dan adil.
"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomorn360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional."
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi."
"Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," kata Idham Holik dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Idham Holik menuturkan, KPU dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (Putusan MK Nomot 90 terkait persyaratan Pilpres).
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelas Idham.
Kini tersisa dua tahapan Pilpres 2024 yang tersisa, yakni penetapan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih pada hari ini.
Serta pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang. (*)
KPU RI
penetapan presiden dan wakil presiden terpilih
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
PDIP
Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.